Jakarta, CNBC Indonesia – Sedikitnya 10 pegawai ditetapkan sebagai tersangka manipulasi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Terkait kasus ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif buka suara.
Arifin mengatakan, pihaknya mengetahui jumlah tersangka dari media. Namun, dia belum mendapat informasi resmi terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ya yang diumumkan di media (10 tersangka). Tapi secara resmi kita belum terima (informasinya). Padahal yang diumumkan itu ada hubungannya dengan manipulasi burung perkutut yang ditemukan,” kata Arifin ketika bertemu dengan Kementerian ESDM, dikutip Minggu (2/4/2023).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya menyebut 10 tersangka dalam kasus ini merupakan bagian dari bagian keuangan.
“Saya kira itu Kepala Biro ke bawah,” kata Asep Guntur saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, beberapa jam lalu.
Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan juga di Kantor Pusat Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan. Bahkan, KPK juga menggeledah sebuah apartemen di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat penggeledahan apartemen, ditemukan uang Rp 1,3 miliar. Namun, Asep belum bisa memastikan apakah uang itu terlibat dalam kasus korupsi ini.
Karena itu, untuk memastikan adanya uang dalam penggeledahan, pihaknya akan memanggil Pj Dirjen Mineral dan Batu Bara Idris Sihite. Namun hingga pemanggilan yang dijadwalkan kemarin, Idris Sihite masih belum hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Hari ini dijadwalkan untuk meminta informasi, tapi sampai sekarang penanggung jawabnya belum hadir. Tentu nanti akan kami buat pemanggilan kedua untuk yang bersangkutan hadir, karena mungkin hari ini ada kegiatan, tapi kami menunggu yang bersangkutan mengirimkan surat alasannya terkait ketidakhadiran tersebut,” ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Menteri ESDM Sebut Beberapa Pegawainya Diduga Selingkuh
(fsd/fsd)