maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Akhirnya!  Sri Mulyani Buka Suara Soal Kabar Soimah Disatroni Tax 'Debt Collector'

Akhirnya! Sri Mulyani Buka Suara Soal Kabar Soimah Disatroni Tax ‘Debt Collector’

Akhirnya!  Sri Mulyani Buka Suara Soal Kabar Soimah Disatroni Tax 'Debt Collector'

Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal kisah artis yang viral Soimah tentang pengalamannya dengan petugas pajak. Bendahara negara telah meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian terkait hal tersebut.

“Saya menerima kiriman video dari mas @masbutet yang mengadu ke saya tentang keluhan dan kekesalan Ibu @showimah atas perlakuan “petugas pajak”. Saya meminta tim @ditjenpajakri untuk meneliti permasalahan yang dialami Ibu Soimah,” tulisnya. dalam postingan di akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Minggu (9/4/2023).

Apalagi, ia melampirkan video berisi penjelasan yang diriwayatkan oleh salah satu pegawai DJP. Penjelasan pertama berkaitan dengan permasalahan Soimah pada tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menyusul kesaksian Soimah kepada Notaris, patut diduga kontak tersebut adalah instansi di luar kantor pajak yang terkait dengan jual beli properti berupa rumah. Dalam video tersebut disebutkan jika terjadi interaksi antara Soimah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul hanya sebatas validasi transaksi nilai rumah.

Verifikasi dilakukan di kantor pajak penjual, bukan pembeli untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan, terutama harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya.

Kedua, terkait dengan kedatangan pejabat yang membawa “penagih utang”. Secara hukum, kantor pajak sudah memiliki “penagih utang” sendiri, yaitu Jurusita Pajak Negara (JSPN). Dalam menjalankan tugasnya, JSPN selalu dilengkapi dengan surat tugas dan petunjuk yang jelas jika terjadi tunggakan pajak.

Soimah sendiri tidak pernah diperiksa oleh kantor pajak dan tidak memiliki utang pajak yang tercatat. Jika yang mendekatinya adalah petugas pajak, bisa jadi penilai pajak yang sedang meneliti pembangunan paviliun Soimah.

Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai gedung Soimah diperkirakan mencapai Rp. 4,7 miliar, bukan Rp. 50 miliar. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyebut harga paviliun itu Rp. 5 miliar. Menurut UU PPN dan PMK No. 61 Tahun 2022, pembangunan rumah tanpa pemborong dengan luas lebih dari 200 m2 dikenakan PPN sebesar 2% dari jumlah pengeluaran. Dalam penilaiannya, petugas pajak biasanya didampingi oleh penilai yang profesional agar hasilnya sesuai.

Ketiga, terkait Soimah yang dihubungi petugas pajak yang terkesan tidak manusiawi untuk mengejarnya agar segera melaporkan SPT-nya pada akhir Maret 2023. Dari video yang diunggah, petugas pajak disebut telah mengingatkannya dengan sopan agar tidak terlambat melapor. SPT-nya karena dapat dikenakan sanksi administratif. Petugas pajak juga menawarkan bantuan dengan pengembalian pajak.

Meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak melayangkan surat teguran resmi, melainkan melakukan tindakan persuasif. Sebagai catatan, sampai saat ini belum ada petugas pajak yang menemukan keberadaan Soimah.

“Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritik yang membangun. Untuk Indonesia yang lebih baik!” pungkas Sri Mulyani.

(dna/dna)