Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah saat ini terus gencar menggalakkan program hilirisasi mineral mentah untuk meningkatkan nilai tambah bagi negara. Salah satunya dengan memperkuat pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Pasalnya, larangan ekspor semua komoditas mineral mentah akan dilakukan pada Juni 2023. Tak terkecuali kegiatan ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini.
Namun, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai pemerintah berpeluang mempertimbangkan untuk menangguhkan larangan ekspor konsentrat tembaga PTFI. Idealnya, proyek smelter tidak mungkin selesai pada Juni 2023.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Djoko mengatakan progres pembangunan smelter tembaga Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, mencapai 56%, dimana uang yang dikeluarkan perusahaan mencapai 60%. Dengan begitu, dia yakin pemerintah akan memberikan relaksasi izin ekspor kepada PTFI.
Selain itu, selama pembangunan proyek smelter ini, perseroan juga terdampak oleh kondisi pandemi Covid-19 yang membatasi gerak dan perkembangan proyek-proyek yang dikerjakan perseroan.
“Itu juga menjadi pertimbangan pemerintah, kemungkinan pemberian kompensasi kepadanya, kata Menkeu, akan diberikan kecuali komoditas lain,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023).
Menurut Djoko, rencana pemerintah menghentikan ekspor konsentrat tembaga akan berdampak besar bagi perekonomian daerah. Contohnya seperti di Kabupaten Mimika, saat ini 99% Pendapatan Asli Daerah (PAD) bergantung pada PT Freeport Indonesia (PTFI). “Jadi di Mimika dia hidup karena PAD 99% diberikan PTFI. Kalau tidak bisa, tutup saja, dan Kabupaten Mimika akan merdeka,” kata Djoko.
Karena itu, Djoko juga optimis pemerintah Indonesia akan memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia. Bahkan progres pembangunan smelter hingga Juni 2023 belum selesai.
Diketahui, pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah, terutama bauksit dan tembaga, pada Juni 2023. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Dengan larangan ekspor tembaga, Freeport menggenjot smelter
(pgr/pgr)