maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Aturan Disiplin PNS Diubah, Bisakah Saya Mendapatkan Bagian?

Aturan Disiplin PNS Diubah, Bisakah Saya Mendapatkan Bagian?

Aturan Disiplin PNS Diubah, Bisakah Saya Mendapatkan Bagian?

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah telah merevisi pedoman disiplin pegawai negeri sipil yang mendapat peninjauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diubah PP No. 30 Tahun 1980. KPK mempertegas ketentuan dalam PP tersebut karena membuat larangan PNS untuk memiliki saham menjadi lebih ringan. seperti PP 30/1980.

Menurut Anas, kedua PP tersebut sebenarnya telah diubah dengan PP baru, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021. Menurutnya, PP terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan aturan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Terkait wacana pengembalian PP 53/2010 menjadi PP 30/1980 tentang disiplin PNS, sebenarnya keduanya diubah dalam PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Anas kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (6/4)/2023).

Namun setelah diteliti lebih lanjut, PP 94 tidak sesuai dengan harapan KPK bahwa PNS dilarang memiliki saham di perusahaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan terhadap dirinya, sebagaimana tercantum dalam PP 30 Tahun 1980.

Sedangkan PP 30/1980 melarang PNS memiliki saham dalam Pasal 3 ayat 1 huruf o dan p. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap pegawai negeri dilarang memiliki saham atau modal pada perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kewenangannya.

Kemudian pegawai negeri dilarang memiliki saham pada suatu perusahaan yang kegiatannya di luar kekuasaannya dan jumlah serta sifat kepemilikannya sedemikian rupa sehingga dengan memiliki saham secara langsung atau tidak langsung dapat menentukan pengurusan atau jalannya perusahaan tersebut.

Sedangkan untuk PP 94/2021, ketentuan yang melarang PNS memiliki saham sudah tidak ada, bahkan kata saham pun tidak disebutkan, seperti di PP 53/2010. Namun, Anas tidak merinci lebih jauh ketentuan pemulangan PNS yang tidak memiliki saham sendiri.

Namun dalam PP terbaru ini, Pasal 5 huruf b menyebutkan bahwa PNS dilarang bertindak sebagai perantara untuk kepentingan pribadi dan/atau keuntungan orang lain dengan menggunakan wewenang orang lain yang diduga ada benturan kepentingan dalam jabatannya. .

Selain itu, huruf h menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara; huruf k penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; huruf l meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan; dan huruf m melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak yang dilayani.

Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan berkali-kali mengkritik PP 53/2010 karena tidak seketat PP 30/1980. Ia pun mendesak pemerintah segera mengubah ketentuan ini untuk mencegah tindak pidana korupsi atau pencucian uang (TPPU) seperti yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pahala mengaku, dua hari lalu bertemu dengan inspektur jenderal di Kantor Staf Presiden sebagai bagian dari undangan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Di sana, beberapa Irjen di berbagai kementerian mendesak agar PP tersebut direvisi oleh Menteri PANRB dan dikembalikan menjadi PP 30/1980.

“Ada dua atau tiga, bagus untuk mengatakan ini, Tuan. PP harusnya segera direvisi Menteri PANRB, dibredel aja, balik kayak tahun 80an, dibredel, jangan dibolehin tapi syaratnya panjang, gitu. dilarang. Saya ingin,” kata Pahala kepada CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Menteri PANRB: PNS Sibuk Siang Malam Tapi Hasil Tidak Diperhatikan

(ha ha)