maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Aturan Ramadan Gila Arab, Batasi Adzan Larangan Anak Ke Masjid

Aturan Ramadan Gila Arab, Batasi Adzan Larangan Anak Ke Masjid

Aturan Ramadan Gila Arab, Batasi Adzan Larangan Anak Ke Masjid

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa jam yang lalu, Kementerian Agama Islam Arab Saudi mengeluarkan peraturan terbaru selama bulan suci Ramadhan. Ada beberapa poin aturan yang menimbulkan kontroversi.

Pasalnya, banyak Muslim di seluruh dunia juga bereaksi. Kritikus melihat undang-undang tersebut sebagai upaya lebih lanjut oleh pemerintah Saudi untuk membatasi pengaruh Islam dalam kehidupan publik.

Sementara di sisi lain, orang-orang Arab aktif membuka diri, membuat beberapa pertunjukan musik dengan mengundang musisi asing.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diketahui, ada 10 poin yang disampaikan lembaga pemerintah tersebut di akun Twitternya. Berikut beberapa aturan tersebut dikutip Middle East Monitor, Sabtu (25/3/2023):

1. Imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak

2. Sholat Tarawih (malam) tidak diperpanjang.

3. Selesaikan sholat tahajud di sepuluh hari terakhir Ramadhan, sebelum adzan subuh.

4. Dimohon juga untuk melaksanakan shalat dengan waktu yang cukup, agar tidak mengganggu jamaah.

5. Hal-hal seperti menggunakan kamera di mesjid untuk memotret imam dan jemaah saat sholat tidak diperbolehkan.

6. Tidak mengirimkan hal-hal yang berhubungan dengan masjid atau menyiarkannya di media manapun.

7. Melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makanan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa.

8. Untuk berbuka puasa, makanan disiapkan dan di area yang ditentukan di halaman masjid bukan di dalam masjid itu sendiri. Ini akan dilakukan di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.

9. Pembatasan jumlah dan volume pengeras suara adzan.

10. Orang tua tidak diperbolehkan membawa anaknya ke masjid untuk sholat.

Namun, juru bicara kementerian, Abdullah Al-Enezi, menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon dengan saluran tersebut, Al-Saudiya. Dikatakannya, semua itu dilakukan agar pelaksanaan ibadah lebih tertib dan khidmat di bawah tanggung jawab imam.

“Kementerian tidak melarang berbuka puasa di masjid tetapi sebaliknya memperbaikinya, sehingga ada orang yang berhasil mendapatkan izin darinya, dan mendapatkan fasilitas untuk menjaga kesucian dan kebersihan masjid dan tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” pungkasnya.

“Larangan merekam dan menyebarkan doa ditujukan untuk melindungi platform dari eksploitasi, bukan karena kurangnya kepercayaan pada imam, khatib atau dosen tetapi untuk mencegah kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja.”

[Gambas:Video CNBC]

(tiba)