maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Bagi yang belum tahu, berikut 7 perbedaan antara PNS dan PPPK

Bagi yang belum tahu, berikut 7 perbedaan antara PNS dan PPPK

Bagi yang belum tahu, berikut 7 perbedaan antara PNS dan PPPK

Jakarta

Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan aparatur sipil negara atau ASN. ASN adalah profesi pegawai negeri sipil (PNS)pegawai pemerintah) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. Selesai?

Melansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian PAN dan RB, berikut 7 perbedaan antara PNS dan PPPK.

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS (PNS) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai pegawai tetap ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

2. Batas usia saat melamar CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
– usia minimal 18 tahun
– usia maksimal 35 tahun

PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
– usia minimal 20 tahun
– usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu untuk posisi yang akan dilamar

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
– Seleksi Administrasi
– Keterampilan Seleksi Dasar
– Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
– Seleksi Administrasi
– Kemampuan Seleksi
A. manajerial
B. teknis
C. sosial budaya

4. Pemutusan Hubungan Kerja dengan PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
– Diakhiri dengan predikat tertentu
– PNS diberhentikan dengan hormat karena:
A. mati
B. atas permintaan sendiri
C. mencapai usia pensiun
D. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. tidak mampu jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Pengelolaan PPPK)
– Pemutusan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
– Pemutusan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
A. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
B. mati
C. atas permintaan sendiri
D. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. tidak mampu jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati

5. Jabatan PNS dan PPPK

PNS: mampu menduduki semua jabatan pemerintahan

PPPK:
– Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022
– JPT Pratama tidak dapat diisi

6. Upah dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara dan PPPK

PNS (berdasarkan PP No.11/2017 juncto PP No.17/2020)
– upah
– tunjangan kinerja
– uang saku yang terlalu mahal

PNS (berdasarkan Perpres No.98/2020, PP No.49/2018)
– upah
– tunjangan kinerja
– uang saku yang terlalu mahal

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
– 58 tahun untuk pegawai administrasi
– 60 tahun untuk perwira tinggi
– sesuai dengan ketentuan undang-undang bagi pejabat fungsional

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Pengelolaan PPPK)
– 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat kategori keterampilan fungsional
– 60 tahun untuk manajemen senior dan pejabat fungsional menengah
– 65 tahun untuk pemegang posisi kinerja ahli kunci

Jadi 7 perbedaan antara PNS dan PPPK. Sekarang detikers lebih paham kan?

(fdl/fdl)