Jakarta –
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan bursa berjangka minyak sawit (minyak sawit mentah/CPO) diluncurkan pada bulan Juni. Saat ini, Bappebti sedang mempercepat regulasinya penggantian CPO dapat diluncurkan tepat sasaran.
Pertukaran CPO dibuat untuk mencapai target penetapan harga referensi minyak sawit. Di bursa berjangka, diharapkan harga minyak sawit Indonesia bisa lebih kompetitif dan tidak mengikuti harga acuan di negara lain.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya mempercepat Permendag sebagai acuan teknis pasar CPO. Ada dua proses yang terjadi, Pertama akan memberikan izin prakarsa pembuatan Permendag kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“On progress ya pertukaran, kita sedang buru-buru buat Permendagnya. Jadi dalam waktu dekat, melalui Pak Menteri, kita akan ajukan izin inisiatif ke presiden,” kata Didid saat ditemui di kantornya, nomor Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Kedua, secara paralel, pihaknya juga sedang mengerjakan draf Permendag tersebut. Sehingga ketika izin prakarsa selesai, draf regulasi teknisnya juga selesai.
“Teorinya, kalau inisiatif turun, kita perbaiki. Ini paralel saja, waktu terburu-buru. Jadi, izin inisiatif berjalan sambil mempersiapkan. Selesaikan saja ketika izin inisiatif turun,” jelasnya. .kata Didid.
Dengan begitu, pembentukan Permendag akan dilakukan dengan sangat cepat. Jika izin inisiatif dan draf aturan teknis sudah selesai, pihaknya tinggal menyesuaikan aturan tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi misalnya izin inisiatif dikeluarkan dalam beberapa hari langsung ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi,” kata Didid.
Dia mengatakan di bursa, semuanya sudah siap, mulai dari teknologi, sumber daya manusia (SDM), bahkan regulasi perdagangan.
“Bursa sudah siap. Teknologi dan orang sudah ada, aturan bursa juga sudah mulai,” kata Didid.
Dalam catatan detikcomdikutip dari situs Bappebti, bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.
CPO pertama kali dijual di bursa berjangka untuk mendapatkan kepastian tentang harga lindung nilai atau nilai minyak sawit itu sendiri. Di bursa berjangka, proses ekspor juga akan diatur, meski tetap harus mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.
(p/gbr)