maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan, Bisa Sampai 65 Tahun!

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan, Bisa Sampai 65 Tahun!

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan, Bisa Sampai 65 Tahun!

Jakarta

Usia pensiun PNS penting untuk diketahui bagi PNS yang sedang mengabdi atau masyarakat yang ingin menjadi PNS. Dengan begitu, para abdi negara ini bisa mempersiapkan diri dan memiliki tabungan untuk hidup di hari tua.

Perlu diketahui bahwa batas usia pensiun PNS terakhir mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017. Berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan tugas dan jabatan yang dipegang oleh setiap PNS

Dijelaskan, batas usia pensiun PNS untuk pejabat tata usaha, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional terampil adalah 58 tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sedangkan perwira tinggi dan perwira fungsional menengah berusia 60 tahun. Selanjutnya, bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat ahli fungsional kunci, usianya adalah 65 tahun.

Di samping itu, usia pensiun PNS pemegang Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dengan undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional tenaga ahli menengah, yang batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun sebelum berlakunya PP ini, batas usia pensiun tetap 65 tahun.

Kemudian PNS yang berusia di atas 58 tahun dan saat ini menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional pengawas sebelum PP ini berlaku, batas usia pensiun masih 60 tahun.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa batasan usia pensiun PNS khusus untuk jabatan fungsional adalah sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan fungsional keahlian memiliki usia pensiun 58 tahun.

2. PNS yang menduduki jabatan fungsional menengah, memiliki usia pensiun 60 tahun.

3. PNS yang menduduki jabatan utama ahli kinerja, batas usia pensiun adalah 65 tahun.

Ini adalah informasi terkait usia pensiun PNS saat ini berlaku. Semoga detikers bermanfaat!

(fdl/fdl)