maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Siapa yang Paling Lama?

Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Siapa yang Paling Lama?

Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Siapa yang Paling Lama?

Jakarta

Batasan usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri penting untuk diketahui. Hal ini agar PNS dan anggota TNI dan Polri dapat mempersiapkan tabungan hidup untuk hari tua.

Pemerintah juga sudah melakukan pengaturan Batasan usia pensiun bagi PNS dan TNI/Polri. Berikut adalah daftar usia pensiun PNS, TNI dan Polri. Dengarkan baik-baik.

1. PNS

Batasan usia pensiun bagi PNS, PNS, PNS, PNS, dan PNS adalah 58 tahun. Sedangkan perwira tinggi dan perwira fungsional menengah berusia 60 tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selanjutnya, bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai ahli kinerja pejabat utama berusia 65 tahun.

2.TNI

Usia pensiun maksimum untuk pejabat adalah 58 tahun. Sedangkan untuk bintara dan perwira adalah 53 tahun. Batasan usia anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polisi

Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiun maksimal ditetapkan 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua kelompok peringkat. Batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Jadi, teman-teman PNS dan anggota TNI/Polri sudah mengetahui usia pensiun Anda?

(fdl/fdl)