maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Bea Cukai dan Kepolisian

Bea Cukai dan Kepolisian

Bea Cukai dan Kepolisian

Jakarta

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki mengatakan kewajibannya untuk melarang pakaian impor untuk melindungi UMKM atau produk dalam negeri. Sementara itu, penindakan terhadap importir ilegal pakaian bekas menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian.

“Bukan urusan saya (menindak importir), itu urusan saya melindungi UMKM. Itu urusan Bea Cukai dan Polri,” kata Teten saat ditemui wartawan di Gedung Smesco, kemarin ditulis, Rabu (22/3/2023). .

Teten juga mengatakan, menangani kenaikan impor pakaian bekas juga bukan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, tetapi yang utama adalah Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perindustrian.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kewenangannya banyak, di Kemendag, Bea dan Cukai, Kemenperin, Polri. Saya Menko UKM dan saya hanya ingin melindungi UMKM,” lanjutnya.

Ini menghargai impor dan perdagangan pakaian impor ini berdampak besar pada produk lokal di kalangan pekerja. Misalnya dari sisi produksi, UMKM lokal akan berdampak pada tenaga kerja seperti desainer, penjahit, buruh pabrik, hingga pengemasan.

“Kami di KemenKopUKM melindungi UMKM pakaian dalam negeri yang terkena dampak buruk dari impor ilegal pakaian bekas. Karena ini termasuk desainer, penjahit, pemotong, pengemas, pembuat ritsleting, rantai distribusi yang kehilangan pekerjaan,” katanya.

Karena itu, ia melarang perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan impor mengalami penurunan.

Teten juga mengajak semua pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pelarangan impor pakaian bekas ilegal merupakan bentuk diskriminasi bagi UMKM dan perlindungan dari penyelundupan pakaian bekas.

“Ayo, kita bela UMKM kita dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pengusaha kecil untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan. Kami juga akan mencarikan solusi untuk mereka,” jelasnya.

Teten akan membantu para pedagang pakaian impor Pelaku ilegal masih bisa melanjutkan usahanya, namun dengan menjual produk lokal.

“Saya sudah bertemu dengan UMKM lokal, mereka siap mengisinya. Mereka sekarang tidak bisa bersaing karena produk impor harganya murah, terutama pakaian bekas,” ujarnya.

Pihaknya juga membuka hotline bagi para pedagang baju bekas ilegal yang beralih menjual produk lokal. Sehingga nantinya Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

Nomor hotline yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Jam kerja hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Hotline ini telah dibuka sejak hari ini.

Simak Video “Hancurkan Negara, Ratusan Bal Baju Bekas Senilai 10 M Dimusnahkan Kemendag”
[Gambas:Video 20detik]

(punya/gambar)