Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan menyatakan tidak mengelola pengelolaan data aplikasi Satu Sehat saja. Kepala Kantor Transformasi Digital Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, mereka menggunakan layanan multi cloud. Hal ini dilakukan untuk selalu mengakses data.
Pengelolaan data aplikasi Satu Sehat dilakukan dengan Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan dan juga melibatkan pihak swasta lainnya seperti Amazone Web Services (AWS).
“Tapi ini (AWS) lokal, artinya (server) ada di Indonesia. Jadi syarat utamanya menurut UU PDP (Personal Data Protection) harus dilakukan di Indonesia. Dan kemudian ditugaskan oleh BSSN (Siber Nasional). dan Crypto Agency),” kata Setiaji dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Gambar: Screenshot aplikasi Satu Sehat Mobile
Tangkapan layar aplikasi Satu Sehat Mobile
Mengenai keamanan dan perlindungan data, karena data kesehatan termasuk dalam klasifikasi data rahasia, maka disediakan langkah-langkah strategis dan juga berbeda dengan jenis data lainnya.
“Kami menugaskan BSSN dan juga kementerian terkait seperti Kominfo untuk memastikan data center atau sistem yang digunakan untuk Satu Sehat,” ujarnya.
Selanjutnya, startup aplikasi juga dilakukan seperti pengujian untuk memastikan bahwa aplikasi tersebut tidak memiliki celah keamanan. Dan, lanjut Setiaji, yang terpenting adalah data tersebut dienkripsi, sehingga meskipun data tersebut dapat diambil tetap tidak mengandung unsur data pribadi atau data yang diperoleh.
Kementerian Kesehatan juga menerapkan standar keamanan data seperti ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi, ISO 27018 untuk keamanan privasi, dan ISO 27799 untuk manajemen keamanan informasi kesehatan.
“Kemudian yang paling penting adalah security awareness. Karena aplikasi ini digunakan oleh publik, maka jangan sampai user id login dan bisa diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Cukai Rokok Naik 10%, Kemenkes Harapkan 25%
(wur)