maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Bisakah Anda mengajukan pengembalian pajak tahunan selama liburan?  Inilah jawabannya

Bisakah Anda mengajukan pengembalian pajak tahunan selama liburan? Inilah jawabannya

Bisakah Anda mengajukan pengembalian pajak tahunan selama liburan?  Inilah jawabannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, meski hari ini merupakan hari libur nasional dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi, wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cara pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Cara lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.

“Selamat pagi #KawanPajak. Hari libur pun bisa melaporkan SPT tahunan, silakan akses djponline.pajak.go.id,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di akun Facebook resminya, dikutip Kamis (23/3/ 2023 ).

Seperti diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan tinggal beberapa hari lagi, yakni 31 Maret 2023. Di luar tanggal tersebut, wajib pajak bisa dikenai denda.

Cara Mengisi SPT Tahunan Online

Sebelum melaporkan SPT, pastikan formulir yang digunakan sudah benar. Anda bisa mengisi SPT tahunan 1770 untuk pegawai swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS), maupun profesional.

Selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Selain itu bagi PNS yang masih aktif juga wajib melaporkan SPT Tahunan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT bagi pegawai negeri dan pegawai swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung besar kecilnya penghasilan dari pegawai atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai baik swasta maupun PNS dengan penghasilan bruto maksimal Rp60 juta setahun.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770SS adalah pegawai swasta dan PNS yang bekerja hanya pada satu perusahaan atau instansi selama tahun sebelumnya.

Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai swasta atau PNS dengan total penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta pada tahun sebelumnya.

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS.

Berikut cara pengisian SPT melalui djponline.pajak.go.id untuk 1770 SS pegawai PNS dan pegawai swasta :

Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id Masukkan NPWP, password dan security code/CAPTCHA, lalu klik Login. Pilih menu Laporan, lalu klik e-Filing. SPT, dan status pembetulan Isikan Bagian A. Angka (1) jumlah penghasilan selama setahun, angka (2) diisi data yang dapat dikurangkan, angka (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, angka (6) diisi jumlah Pph dipotong perusahaan Jika statusnya nol , klik Lanjut ke B dan isi sesuai petunjuk Kemudian lanjut ke Bagian C dan isi data nominal dan pinjaman sesuai petunjuk Kemudian lanjut ke Bagian D Centang Setuju jika data sudah benar Selanjutnya, dapatkan kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak Copy paste kode di kolom terakhir dan klik Kirim SPT Akhir, silahkan buka email untuk melihat SPT Tanda Terima Elektronik ( BPE).

Berikut cara pengisian SPT melalui djponline.pajak.go.id untuk pegawai 1770 S PNS dan pegawai swasta :

Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password dan security code/CAPTCHA, lalu klik Login. Pilih menu Laporan, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT. Selanjutnya jika sudah mengetahui cara pengisian formulir, silahkan pilih Fill in the form With Form Form. Sedangkan jika ingin dibimbing, silahkan pilih mengisi formulir Menggunakan panduan Isi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT) Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak pada langkah kedua atau klik Add+, jika sudah Mengisi Bukti Pemotongan Data baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungutan Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemotongan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemotongan, dan Jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong /dipungut Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada Masukkan Penghasilan yang dipotong PPh Final, bila ada Tambahkan aset yang Anda miliki. Jika tahun lalu Anda melaporkan daftar harta di e-filing, tinggal klik Harta di SPT tahun sebelumnya Tambahkan utang yang Anda miliki. Jika tahun lalu Anda melaporkan daftar utang di e-filing, klik Hutang pada SPT tahun sebelumnya Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun lalu Anda melaporkan daftar tanggungan di e-filing, tinggal klik Tanggungan pada SPT tahun sebelumnya; Isikan Wajib Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Anda bayarkan kepada Lembaga Pengelola yang disetujui Pemerintah Isikan Status Kewajiban Perpajakan Pasangan Hidup sesuai Isikan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada Isikan Penghasilan Pasal 25 Pembayaran Pajak dan Pokok Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 25, jika ada Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Tidak ada klik Langkah Berikutnya Jika pembayaran tidak mencukupi, akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum membayar, akan ada perintah untuk melakukan e-Billing (isikan nomor transaksi dan tanggal serta jumlah pembayaran, jika sudah lunas). Jika SPT lebih bayar, harap unggah dokumen pendukung. Konfirmasi dengan klik Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Next Step hingga proses selesai.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Akhir Maret! Cara Melaporkan SPT Tahunan Menggunakan e-Filing

(stempel/stempel)