Jakarta, CNBC Indonesia – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama itu akan menerapkan single income bagi direksi yang memangku jabatan rangkap di anak perusahaan.
Ahok mengatakan Pertamina mungkin menjadi BUMN pertama yang menerapkan hal tersebut. Dia menegaskan Pertamina belum menerapkan dual revenue sejak 2020.
“Kalau direktur juga komisaris, tidak boleh menerima apa-apa. Itu hanya bagian tambahan dari pekerjaan. Pertamina sudah melakukan ini sejak 2020,” ujarnya, Senin (27/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas puluhan Peraturan Menteri (Permen) dari sebelumnya 45 peraturan menjadi hanya 3 peraturan atau dikenal dengan Omnibus Law BUMN.
Salah satu isi omnibus BUMN menyebutkan direksi BUMN yang merangkap sebagai komisaris di anak perusahaan tidak boleh mendapat penghasilan ganda. Direksi yang merangkap sebagai komisaris pada perusahaan BUMN lainnya merupakan bagian dari pekerjaan tambahan tersebut.
“Jadi pada dasarnya ini terobosan yang sangat bagus dan Pertamina mungkin BUMN pertama yang melakukannya,” ujar Ahok.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, calon direksi yang merangkap jabatan komisaris di anak perusahaan hanya akan menerima gaji dari BUMN.
“Tapi remunerasi itu hanya untuk direktur di atasnya,” tambahnya.
Namun, ke depannya, kompensasi ini akan disesuaikan dengan direksi swasta di sektor yang sama. “Ke depan yang akan kami lakukan adalah menyesuaikannya sebagai direksi di sektor yang sama di sektor swasta. Kami tidak boleh rugi,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Erick Pamer, Dulu BUMN Beban, Sekarang Jadi Uang! Inilah buktinya
(merampok/ayh)