Jakarta, CNNIndonesia —
Umat Islam diwajibkan berpuasa pada musimnya Ramadan telah datang. Namun, bagi sebagian orang yang tidak bisa berpuasa, diperbolehkan untuk membayar hutang dengan pembayaran tebusan.
Secara istilah, fidyah adalah pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang blasteran dari gugatan yang berlaku padanya.
Artinya, ada dua pilihan kesempatan bagi ketiga golongan yang tidak bisa melaksanakan puasa wajib. Pertama, boleh diubah nanti. Kedua, dapat ditebus dengan fidyah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Mengutip situs resmi BAZNAS, kriteria orang yang bisa membayar fidyah antara lain:
1. Orang tua lanjut usia yang tidak mengizinkannya berpuasa
2. Orang yang sakit parah dengan sedikit kemungkinan sembuh
3. Wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya atau bayinya saat berpuasa (atas anjuran dokter).
Fidyah harus dilakukan untuk menggantikan puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang tersisa untuk seseorang. Kemudian, makanan itu diberikan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud gandum (kurang lebih 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang diulurkan saat shalat).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ sama dengan 4 lumpur = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini umumnya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, jika dia tidak berpuasa selama 30 hari, dia harus membayar fidyah sebanyak 30 takaran, masing-masing 1,5 kg. Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang miskin atau hanya beberapa orang saja (misalnya 2 orang, yaitu masing-masing mendapat 15 langkah).
Menurut Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kurs yang berlaku, seperti 1,5 kg sembako per hari dikonversi ke rupiah.
Sedangkan cara membayar puasa fidyah dengan uang menurut versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari yang batal puasa. yang cepat.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan besaran fidyah berupa uang sebesar Rp60 ribu per hari per orang.
[Gambas:Video CNN]
(dzu/agt)