Jakarta –
Idul Fitri sudah dekat, karyawan juga menunggu THR. Perlu diketahui, THR keagamaan diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan, dan tidak dapat dicicil.
Selain itu, pembayaran THR perusahaan tidak akan melebihi H-7 sebelum hari raya. Berikut ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjabarkan simulasi perhitungan THR bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Berikut simulasi dikutip dari Instagram @kemnaker:
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Misalnya
Masa kerja: 6 bulan
Gaji bulanan: Rp 5.000.000
Perhitungannya menggunakan rumus proporsional: Lama bekerja/12 x 1 bulan gaji
Perhitungannya adalah: 6/12 x Rp 5.000.000
THR yang didapat adalah Rp 2.500.000
Sebagai informasi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR tidak bisa dicicil, apalagi dibayar.
“THR keagamaan harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. THR ini harus dibayar lunas, tanpa dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar lunas, tanpa dicicil. Saya mohon kepada perusahaan yang mematuhi ini. ketentuan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Jika Anda berani melanggar, banyak hukuman menunggu. Dimulai dengan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh cara produksi.
Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.
“Untuk penjatuhan sanksi terkait pelanggaran THR, PP 36 Tahun 2021 mengatur pengupahan. Sanksi pertama teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian alat produksi, keempat adalah kegiatan usaha yang dibekukan,” ujar Ida.
(hons/hons)