maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Tembus Rp 56,51 Q, Ditempatkan dimana?

Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Tembus Rp 56,51 Q, Ditempatkan dimana?

Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Tembus Rp 56,51 Q, Ditempatkan dimana?

Jakarta

BPJS Kesehatan mencatat aset bersih dana jaminan sosial (DJS) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) surplus Rp 56,51 triliun hingga akhir 2022. Jumlah ini sama dengan perkiraan pembayaran klaim ke depan yang adalah 5,98 bulan.

“Aset bersih DJS yang dikelola BPJS Kesehatan dalam kondisi surplus akan mencapai Rp56,51 triliun pada akhir tahun 2022. Dana ini dikatakan sehat karena mampu membiayai estimasi pembayaran klaim 5,98 bulan ke depan pada bulan itu,” ujar Asdep Bidang Komunikasi Publik dan Humas di BPJS Kesehatan. , Agustian Fardianto dalam detikcom, Rabu (12/4/2023).

Aset BPJS Kesehatan dibangun dalam bentuk investasi dengan menempatkan instrumen dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, investasi di BPJS Kesehatan tidak akan berlangsung selama 1 tahun. Alasannya, uang itu harus digunakan lagi untuk membayar klaim rumah sakit.

“Investasi di BPJS, uangnya tidak bertahan lama karena kami kumpulkan, baru dicairkan. Ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Investasi kami tidak lebih dari setahun, maksimal 3-6 bulan, tidak ada. Terserah 1 tahun,” kata Ali Ghufron di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan aturan, instrumen investasi BPJS Kesehatan dibatasi dengan ketentuan investasi berupa deposito berjangka antara lain call deposit dan deposito dengan jangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 bulan dan sertifikat deposito di bank yang tidak dapat dinegosiasikan, maksimal 15% dari nilai investasi. jumlah investasi untuk masing-masing Bank.

Kemudian, investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat dan diperdagangkan secara luas di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk setiap emiten maksimal 5% dari total investasi dan maksimal 50% dari total investasi.

Aset BPJS Kesehatan juga diinvestasikan pada saham-saham yang tercatat di BEI. Namun jumlahnya tidak banyak, khusus untuk setiap emiten maksimal 5% dari total investasi dan maksimal 50% dari total investasi.

Kemudian investasi berupa reksa dana, untuk masing-masing Manajer Investasi maksimal 15% dari total investasi dan maksimal 50% dari total investasi. Khusus untuk investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk masing-masing Manajer Investasi, maksimal 10% dari jumlah investasi dan maksimal 20% dari jumlah investasi.

Ada pula investasi berupa dana investasi real estate dimana untuk masing-masing Manajer Investasi maksimal 10% dari total investasi dan maksimal 20% dari total investasi.

Kemudian investasi berupa penyertaan langsung, untuk masing-masing pihak tidak melebihi 1% dari total investasi dan maksimal 5% dari total investasi. Terakhir, investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan maksimal 5% dari total investasi.

“Safety atau keamanan dari investasi sangat-sangat kita jaga. Jangan sampai akhirnya jadi seperti perusahaan asuransi karena investasi jadi bermasalah,” kata Ali Ghufron.

Simak video “Rumah Sakit di Indonesia yang Implementasi KRIS BPJS Kesehatan”
[Gambas:Video 20detik]

(bantuan/zlf)