Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Rp 11,7 triliun dari 126 pelaku usaha perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Nilai Tambah (PPN).
Sebagai informasi, per Maret 2023, pemerintah telah menetapkan 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Kemudian pada bulan yang sama, pemerintah melakukan 3 kali penunjukan dan 1 kali recall.
“Tiga penunjukkan dilakukan kepada UpToDate Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi Inc. Sedangkan Bex Travel Asia Pte. Ltd. ditarik karena restrukturisasi bisnis berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (6/4/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dari total kolektor yang ditunjuk, 126 di antaranya menghimpun dan menyetor Rp 11,7 triliun. Rinciannya, DPK Rp 731,4 miliar pada 2020, DPK Rp 3,90 triliun pada 2021, DPK Rp 5,51 triliun pada 2022, dan DPK Rp 1,53 triliun pada 2023.
Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE di Indonesia cukup banyak, mulai dari Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, Zoom, dan lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital asing yang mereka jual di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib memberikan bukti pungutan PPN yang dapat berupa faktur dagang, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen serupa lainnya yang menunjukkan pemungutan dan pembayaran PPN.
“Ke depan, untuk terus menciptakan level playing field baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia,” ujarnya.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau volume lalu lintas di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu sebulan.
(hons/hons)