Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim menolak surat eksepsi atau keberatan yang diajukan perempuan berinisial AG (15) itu terkait gugatan tersebut. penganiayaan rencana melawan Cristalino David Ozora.
Oleh karena itu, agenda sidang sela hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).
“Eksepsi ditolak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (3/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, Hafiz tidak merinci siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
“Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Menurut laporan, David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam kasus ini.
Status AG ditingkatkan menjadi anak berkonflik dengan hukum dalam kasus David. Jaksa kemudian mendakwa AG dengan penyerangan berencana.
AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP. KUHP juncto Pasal 56 KUHP ke-2.
Ia juga dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga menetapkan putra mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(pop/teh)
[Gambas:Video CNN]