maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Heboh dengan kasus Soimah, inilah alasan petugas pajak mengukur paviliun

Heboh dengan kasus Soimah, inilah alasan petugas pajak mengukur paviliun

Heboh dengan kasus Soimah, inilah alasan petugas pajak mengukur paviliun

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus Soimah didatangi pejabat pajak yang heboh di dunia maya. Berdasarkan pengakuannya di kanal YouTube miliknya, petugas pajak datang dengan ‘debt collector’ dan mengukur pendopo yang belum rampung itu.

Ia mengatakan, waktu pengukurannya cukup lama, yakni pukul 10.00 hingga 17.00. Berdasarkan penilaian petugas pajak saat itu, pendopo itu diperkirakan bernilai wajar Rp 50 miliar.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pengukuran paviliun yang dibangun Soimah.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menurutnya, hal tersebut merupakan kegiatan yang wajar berdasarkan surat tugas dan sudah jelas. Membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 meter persegi, PPN harus dibayar 2% dari total pengeluaran. Apalagi nilai wajar yang ditentukan di akhir bukan Rp 50 miliar.

“Undang-undang mengatur hal ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang dikenakan PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai yang profesional agar tidak bertindak seenaknya. Sehingga pengerjaannya detail dan panjang, tidak lalai,” jelas Yustinus, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

“Akibatnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyebut nilai paviliun Rp 5 miliar,” kata Yustinus lagi. .

Dari fakta yang diperoleh Yustinus, bahkan rekomendasi perpajakan tidak lagi diikuti oleh aparat pajak. Artinya, Soimah memiliki utang PPN 2% dari Rp 4,7 miliar yang belum dibayar dan ditagih oleh KPP. “Belum ada tagihannya. Jadi dia juga tidak tahu,” ujarnya.

Soimah juga, kata Yustinus, belum diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak memiliki utang pajak. Menurut undang-undang, Kantor Pajak sudah memiliki debt collector yaitu Jurusita Pajak Negara (JSPN).

Ia mengatakan, bagi JSPN, tidak sulit menagih tunggakan pajak tanpa marah-marah. Yustinus mengatakan, JPSN dapat menerbitkan surat perintah, surat perintah penyitaan, pemblokiran rekening, kemudian lelang harta kekayaan atau pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak ke kas negara.

Terakhir, terkait cerita Soimah yang diminta segera melaporkan SPT baru-baru ini, menurut Yustinus, berdasarkan rekaman pembicaraan Soimah dengan petugas pajak melalui aplikasi chat WhatsApp, petugas pajak kepada Soimah yang belum melakukan pelaporan. sebuah SPT.

“Duh…. Saya malah kagum dengan kesabaran dan kesopanan pegawai KPP Bantul ini. Dia hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah bermasalah. Ternyata dia dianggap memperlakukan Soimah seperti maling. nakal, atau koruptor.” Justin menjelaskan.

Baru saja, kata Yustinus, meski Soimah belum melaporkan SPT tahunannya, KPP Bantul, Yogyakarta tidak mengeluarkan teguran. “Meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak memberikan teguran resmi, melainkan himbauan.” dia berkata.

Sebelumnya, di kanal YouTube Blakasuta, Soimah menjelaskan perlakuan petugas pajak yang menurutnya tidak mengenakkan.

“Paviliunnya belum jadi, sudah dikepung petugas pajak. Pergi ke sana, ukur jendela, jadi jam 10 pagi sampai jam 5 sore, survey ke paviliun. Direkam, difoto, saya simpan foto yang melakukan pengukuran. , saya masih punya fotonya,” kata Soimah dikutip dari video klip.

“Ini orang pajak atau tukang kayu? Kenapa diukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore arep ngopo (mau apa). Ujung-ujungnya pendopo ditaksir hampir Rp 50 miliar, padahal saya baru buat, saya tidak Belum tahu berapa biayanya, orang belum selesai total,” lanjutnya.

[Gambas:Video CNBC]

(tiba)