Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan peralatan listrik dan komputer PT Pasifik Internusa telah membeli aset tetap milik emiten ritel PT Hero Supermarket Tbk. (HERO) berupa tanah dan bangunan. Total nilai transaksi adalah Rp 355 miliar belum termasuk pajak.
Persentase nilai transaksi ekuitas adalah 37,84% dari ekuitas Perseroan yaitu sebesar Rp938,1 miliar berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
“Objek Transaksi adalah aset tetap berupa tanah dan bangunan, termasuk aset bangunan dan aset toko pada bangunan yang berlokasi di Kompleks Bumi Serpong Damai Blok CBD II. Melayani) Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten , Indonesia,” jelas Direktur Hero dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (29/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Transaksi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan bisnis, yaitu penerimaan kas dari pelepasan aset akan mengurangi leverage dan memperkuat posisi keuangan HERO. Kemudian, pengurangan leverage juga akan mengurangi pembayaran bunga di masa mendatang. Selanjutnya memperoleh pendapatan dari penjualan properti yang akan mendukung profitabilitas Perseroan.
“Transaksi ini juga diharapkan dapat memberikan tambahan kepercayaan kepada pemberi pinjaman di tengah kondisi perdagangan saat ini,” ujar Direksi.
Direksi HERO memaparkan dampak finansial dari transaksi tersebut, yaitu penerimaan kas bersih dari Rencana Transaksi sebesar Rp346,1 miliar setelah pajak, dimana Rp213 miliar digunakan untuk melunasi utang dan saldo kas meningkat sebesar Rp133,1 miliar. Kemudian, beban bunga pinjaman bank jangka pendek Perseroan diperkirakan akan berkurang karena Perseroan akan mengurangi pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp 213 miliar. Kemudian, arus kas dari aktivitas investasi akan meningkat sebesar Rp 355 miliar.
“Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,” jelas direksi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Covid Merambat Lagi, Akankah Kinerja Emiten Rumah Sakit Meningkat?
(Zephanya Aprilia/ayh)