maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Jelang Lebaran, Pabrik Pakaian Puma di RI Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Industri Tekstil Terguncang, Pabrik Puma di Tangerang Pecat 1.163 Karyawan

Jelang Lebaran, Pabrik Pakaian Puma di RI Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan


Jakarta

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) khususnya sektor sandang masih labil. Baru-baru ini, sebuah pabrik pemasok pakaian PumaPT Tuntex Garment Indonesia berhenti bekerja (menghapus) pada 1.163 pekerja/pekerja.

PT Tuntex Garment Indonesia sendiri telah resmi menghentikan produksinya pada 31 Maret 2023. Pasalnya, selama 3 tahun berturut-turut perusahaan mengalami kerugian akibat dampak pandemi COVID-19.

Selain itu, lesunya perekonomian Eropa dan Amerika Serikat (AS) pascapandemi juga menjadi faktor penutupan pabrik-pabrik tersebut. Pasalnya, hampir 80% produk pabrik tersebut, seperti sportswear merek Puma dan merek besar lainnya, diekspor ke Eropa dan Amerika Serikat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Perburuhan Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan, sebelum pemecatan terjadi sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan.

“Sebelum PHK sudah ada kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama yang mengatur tentang hak-hak yang akan diberikan perusahaan kepada pekerja,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (5/5). / 4/2023).

Desyanti menambahkan, perjanjian tersebut juga telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang nantinya dapat digunakan untuk menjamin pengangguran tenaga kerja atau karyawan.

Lebih lanjut Desyanti mengatakan perusahaan akan tetap menjunjung tinggi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk hak-hak karyawan, semuanya sudah diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang, lebih-lebih ada tambahan santunan yang diberikan perusahaan,” ujarnya.

Sedangkan pesangon yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Pemutusan Hubungan Kerja. Selain mendapatkan hak sesuai ketentuan, pekerja juga akan diberikan tambahan santunan oleh perusahaan dengan perincian sebagai berikut.

1. Masa kerja 1 bulan sampai dengan 5 tahun sebesar 50% dari 1 bulan gaji pokok.
2. Masa kerja 5 tahun sampai dengan 10 tahun sebesar 75% dari 1 bulan gaji pokok.
3. Masa kerja selama 10 tahun adalah 100% dari 1 bulan gaji pokok.

Selain itu, perusahaan juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat Idul Fitri sebentar lagi.

“Untuk THR yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah dan Kemenaker malah ada penambahan dari perusahaan,” jelasnya.

Untuk THR pekerja akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, ada tambahan THR yang diberikan kepada para pekerja dengan rincian sebagai berikut.

1. Untuk pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR sebesar 20% dari upah pokok.
2. Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas akan mendapatkan tambahan THR sebesar 40% dari upah pokok.

Dia juga mengumumkan bahwa perusahaan akan memberikan THR paling lambat 15 April 2023 dan memberikan pesangon paling lambat 19 April 2023.

Apa kata pemerintah? Baca halaman selanjutnya

Simak Video “Pabrik Pakaian Puma di RI Bangkrut, Ribuan Karyawan Dirumahkan Jelang Lebaran”
[Gambas:Video 20detik]