Jakarta, CNBC Indonesia – Pembayaran zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Istilah zakat sendiri berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.
Zakat mengandung harapan memperoleh keberkahan, kesucian jiwa, dan penanaman kebaikan. Itulah sebabnya disebut zakat.
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,1 liter atau kurang lebih 2,5 kg bahan makanan pokok. Bisa juga ditukar dengan uang yang setara dengan harga 2,5 kg sembako yang dimakan sehari-hari.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Waktu pengeluaran zakat fitrah adalah dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan. Sedangkan waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri sebagaimana dalam hadits berikut:
“Barangsiapa membayarnya (zakat fitrah) sebelum shalat Ied, maka zakatnya diterima (oleh Allah), dan barangsiapa membayarnya setelah shalat Ied, maka itu adalah sedekah seperti sedekah lainnya.” (HR.Abu Dawud).
Orang yang Layak Menerima Zakat
Dikutip dari Detik, terlihat ada golongan tertentu yang berhak menerima zakat fitrah. Penerima zakat fitrah disebut mustahik.
Zakat fitrah harus dibagikan kepada delapan kelompok mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanya untuk fakir, miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan (tobatnya), untuk (membebaskan) para hamba, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang dalam perjalanannya (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Dikutip dari Buku Cerdas Muslim dan Muslimah yang ditulis oleh Rina Ulfatul Hasanah, berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir, ini adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau sumber pendapatan yang stabil
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak mencukupi kebutuhan keluarganya
3. Gharim, yaitu orang yang memiliki banyak hutang dan sulit untuk membayar semua hutangnya
4. Riqab, ini adalah budak (budak) yang akan dibebaskan tuannya, jika dia bisa menebus dirinya sendiri
5. Amil, ini adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat
6. Mualaf, ini adalah orang-orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian ini diharapkan imannya semakin kuat.
7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah seperti memerangi musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, ini adalah musafir atau orang yang kehabisan perbekalan di perjalanan dan bepergian bukan untuk maksiat
Dinyatakan juga bahwa prioritas harus diberikan kepada kelompok miskin yang tinggal di daerah setempat. Namun, jika tidak ada orang yang tergolong fakir di tempat tinggalnya, maka zakat fitrah dapat disalurkan kepada fakir miskin yang tinggal di daerah lain (khususnya daerah terdekat).
Orang yang Tidak Layak Menerima Zakat
kata Ust. H. Fatkhur Rahman menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Ibadah Cerdas tentang orang yang tidak berhak menerima zakat. Golongan berikut ini tidak tercantum dalam firman Allah dan dimaksudkan agar pendistribusian zakatnya adil dan merata.
1. Orang kaya dan berkuasa masih mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya
2. Budak (pelayan) yang diurus, ini adalah budak yang segala macam kebutuhannya dipenuhi oleh tuannya
3. Orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab orang persepuluhan. Misalnya, anak tidak boleh menerima zakat dari orang tuanya, istri tidak berhak menerima zakat dari suaminya, dan sebagainya.
4. Kafir atau non-Muslim yang menentang Islam
Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf, Nabi pernah berpesan kepada Mu’az ketika diutus ke Yaman. Dia berkata kepada Mu’az, “Katakan pada mereka (Muslim),” zakat itu wajib atas mereka. Zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.” (Mughniyah, 2008: 197)
Demikian penjelasan tentang siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
[Gambas:Video CNBC]
(ha ha)