Jakarta –
Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi materiil jika tidak melaporkan SPT tahun 2022 sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Denda ini bisa dikenakan hingga Rp 1 juta.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, denda sebesar Rp 1 juta diberikan kepada wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPTnya sebelum 30 April 2023. Sedangkan wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda Rp 100.000.
“Dalam UU KUP, bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000. Untuk wajib pajak badan jatuh tempo 30 April sanksi administrasinya Rp 1 juta,” ujar Dwi, saat membuat kunjungan ke KPP Pratama Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Saat ini, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023. Hingga pukul 13.00 WIB, total pelaporan SPT tahun 2022 untuk wajib pajak orang pribadi mencapai 11.529.572 orang.
Jumlah ini hampir mencapai 60% dari jumlah wajib pajak pada tahun 2022 yang mencapai 20 juta orang. Jumlah ini juga melampaui angka periode yang sama tahun 2022, apalagi total pelaporan SPT mencapai 10.856.345 orang.
“Sekarang sudah tumbuh dari tahun lalu, pertumbuhannya 6,2%. Mudah-mudahan terus berlanjut, kita masih punya waktu beberapa jam lagi nanti jam 23.59 malam ini,” katanya.
Di sisi lain, Dwi menegaskan masyarakat masih bisa melaporkan SPT sampai akhir tahun. Hanya, jika melebihi batas waktu, mereka akan didenda.
“Kalau tidak lapor, sistemnya tidak ditutup. Sistemnya buka sepanjang tahun. Saat ini ada teman-teman yang membayar pajak yang mungkin sedang kesulitan dan terburu-buru, jadi harus masuk (SPT) ) dulu, lalu diperbaiki bulan depan,” ujar Dwi.
“Bulan depan juga sudah bisa masuk (SPT). Untung batas waktu itu penanda dendanya. Setelah itu akan dikenakan denda,” pungkasnya.
Tonton Video “Penjualan Baju Impor Bekas Dilarang, Apa Solusinya?”
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)