Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, seleb TikTok Clara Shinta viral karena seorang debt collector mengambil paksa mobilnya. Kemudian, profesi tersebut dimuat di media massa.
Profesi bisnis penagih utang digeluti oleh orang-orang yang tidak sembarangan. Bahkan diantara mereka ada beberapa orang kuat yang bisa menguasainya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam pelaksanaannya, layanan penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Menurut peraturan, layanan penagihan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu, seperti perseroan terbatas (PT) atau firma hukum.
Menurut penelusuran CNBC Indonesia, banyak perusahaan jasa billing yang bisa diakses melalui mesin pencari Google. Misalnya PT Panglima Arudam Jaya.
“PT Panglima Arudam Jaya memberikan layanan penagihan utang secara litigasi dan non litigasi atau penyelesaian utang dan piutang di dalam dan di luar pengadilan dengan pendekatan hukum dan negosiasi-mediasi,” tulis keterangan dalam laman perseroan, dikutip Sabtu, (24/2). /2023).
Selain PT, CNBC Indonesia juga mengonfirmasi badan usaha penagihan yang terkait langsung dengan kasus Clara. Perusahaan tersebut adalah PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI).
Perusahaan milik Ahmad Subandi tersebut merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas proses recovery mobil Clara. Salah satu Debt Collector yang ditangkap polisi dalam kasus ini juga merupakan salah satu pegawainya.
Namun jika berbicara tentang bisnis penagihan, salah satu pemain utama yang terkenal dengan bisnis Debt Collector-nya sejak lama adalah John Kei.
Kepiawaian John Kei dalam menghidupkan bisnisnya telah diturunkan dari generasi ke generasi. Bisnis penagihan utang itu disebut masih berjalan hingga kini.
Beberapa media bahkan menjuluki John Kei sebagai “Godfather of Jakarta” karena sudah lama berbisnis di bidang ini.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Kisah Penagih Utang Tua: Tokoh Pribumi yang Paling Dibenci
(fsd/fsd)