Jakarta –
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KUE) Penyu Bali disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberkatan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Penyu di Bali.
Peraturan tersebut ditandatangani pada 5 April 2023. Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Dewan Nasional KEK akan menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Bali Kura Kura dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah kedatangan regulasi ini. akan berlaku.
Sebagai informasi, aturan ini berlaku sampai dengan tanggal diundangkan, artinya mulai berlaku pada 5 April 2023. Jika badan usaha yang dipilih, ditargetkan pembangunan KEK Bali Kura Kura dalam 36 bulan alias 3 bertahun-tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Penyu Bali hingga siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” baca pasal 6 ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2023.
Kesiapan operasional yang dimaksud adalah kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.
Jika sudah mulai dibangun, Dewan Nasional KEK nanti akan meninjau penyelesaian pembangunan dan kesiapan pengoperasian KEK Bali Kura Kura. Jika berdasarkan evaluasi setelah masa pembangunan KEK Kura Kura Bali masih belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK akan melakukan banyak hal.
1. mengubah luas kawasan atau zona yang ditunjuk;
2. mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah pembentukan kawasan ekonomi khusus; Hai
3. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.
Kemudian, jika diberikan tambahan waktu untuk membangun tetapi masih belum siap beroperasi karena force majeure atau bukan karena kelalaian badan usaha, Dewan Nasional KEK akan memberikan perpanjangan waktu pembangunan maksimal 3 tahun.
Apabila setelah diberikan waktu tambahan 3 tahun masih belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK akan mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK Bali Kura Kura kepada presiden disertai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tersebut. tentang pembentukan KEK Bali Kura Kura.
(hons/hons)