Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan soal transaksi aneh senilai Rp 349 triliun yang menjadi sorotan publik hingga saat ini. Transaksi tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Selama ini baik Mahfud, PPATK, maupun Kementerian Keuangan menyebut transaksi aneh itu disebut sebagai tindak pidana pencucian uang.
“Terkait temuan PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya untuk hadir, menjelaskan kepada DPR sejelas-jelasnya dan memberikan pemahaman kepada masyarakat apa itu tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud kepada wartawan di Gedung Kepresidenan. Kompleks Istana, Senin (27/27). 3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saya juga akan menjelaskan kepada DPR sejelas mungkin tanpa ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi meminta keterbukaan informasi kepada pejabat pemerintah. Karena itu, dia mengaku siap memenuhi undangan Komisi III DPR, Rabu depan, 29 Maret 2023 untuk menjelaskan transaksi senilai Rp 349 triliun itu.
“Presiden kita mau keterbukaan informasi asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang Rabu jam 2 siang,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pihaknya hadir di DPR bersama anggota Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai Menko Polhukam, Mahfud menjadi ketua panitia. PPATK di Kementerian Keuangan adalah anggota komite.
“Ketua saya, anggotanya beberapa menteri dan lembaga. Kami hanya eselon I. Itu saja. Saya siap datang Rabu,” pungkas Mahfud.
(m/h)