maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Kamu dengar!  Itu merupakan bagian lengkap dari THR bagi PNS hingga prajurit TNI

Kamu dengar! Itu merupakan bagian lengkap dari THR bagi PNS hingga prajurit TNI

Kamu dengar!  Itu merupakan bagian lengkap dari THR bagi PNS hingga prajurit TNI

Jakarta

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

dikutip detikcomJumat (31/3/2023), dalam Pasal 6 dijelaskan, THR dan gaji tiga belas PNS, prajurit TNI hingga anggota Polri yang anggarannya dari APBN terdiri dari (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan makan, (d) tunjangan kerja atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja 50%.

THR dan gaji ke 13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, THR dan gaji ke-13 CPNS lebih kecil dari PNS. Karena ada komponen yang tidak dibayar penuh yaitu gaji pokok yang hanya 80%.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam Pasal 7 Ayat 1 PP tersebut dijelaskan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN untuk calon PNS terdiri dari (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, ( c) tunjangan makan, (d) tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja 50%.

Sedangkan pada Ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD untuk calon PNS terdiri dari (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) makan . tunjangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) penghasilan tambahan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan tambahan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut peraturan perundang-undangan. pangkat, jabatan, pangkat jabatan, atau golongan jabatan.

Pensiunan juga akan memercikkan THR dan gaji ke-13 mereka tahun ini. Pensiunan dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Porsi THR dan pembayaran ke-13 terdiri dari (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan makan, dan (d) penghasilan tambahan.

(acd/das)