Jakarta –
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional semakin meningkat Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Artinya, harga resmi beras saat ini sedang naik alias lebih mahal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Maksimum Beras.
“Peraturan tentang HET beras ini melengkapi peraturan perberasan yang sekaligus menerbitkan Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (BKN) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Lebih lanjut Arief menyampaikan, penetapan HET beras dilakukan setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional. Hal ini dianggap perlu untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu ke hilir.
“Sebelum penetapan, kami melakukan diskusi dan mendapat masukan soal angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, pabrik, dan Kementerian/Lembaga terkait kemudian dihitung dan dianalisis, termasuk terkait dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.
“Jadi di hulu kita atur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir kita atur harga beras melalui penerapan HET. Hal ini kami lakukan untuk memiliki keseimbangan hulu dan hilir sesuai arahan Presiden agar harga wajar di tingkat produsen, di pedagang dan pabrik juga wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujarnya. dikatakan.
Jadi berapa biayanya? Cek di halaman selanjutnya:
Simak Video “Jokowi Heran, Panen Raya Datang Tapi Harga Beras Tak Turun”
[Gambas:Video 20detik]