maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
KPK menahan pihak swasta bernama Liem Sin Tiong dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.

KPK Tahan Liem Sin Tiong Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

KPK menahan pihak swasta bernama Liem Sin Tiong dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.

Jakarta, CNNIndonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta bernama Liem Sin Tiong terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan. Proses hukum Liem juga memeriksa fakta-fakta dalam persidangan terhadap terdakwa Tagop dkk.

“Demi penyidikan, tim penyidik ​​menahan LST [Liem Sin Tiong] selama 20 hari pertama, mulai 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2015 saat Pemkab Buru Selatan mengumumkan paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015, salah satunya Jalan Dalam Kota Namrole ada di sini. Pembangunan dengan biaya proyek Rp 3 miliar.

Tagop, selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk segera mengidentifikasi PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju dan Liem sebagai pemenang paket proyek pekerjaan itu, meski proses pengadaan belum dilaksanakan.

Pada bulan Februari 2015, sebelum diadakan lelang, Ivana dan Liem sepakat untuk mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai tanda terima Tagop melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman. Tambahan DAK dalam Bursel APBNP”.

Pada Agustus 2015 proses lelang dilakukan sebagai formalitas dan PT VCK dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Masih pada Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan permohonan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak kurang lebih Rp 600 juta dan PPK langsung memenuhinya sebagai perintah pendahuluan TSS. [Tagop]kata Ace.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah berakhirnya masa kontrak, Ivana dan Liem diduga mentransfer sejumlah uang sekitar Rp 200 juta dengan keterangan slip penyerahan “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening Johnny Rynhard.

“Sampai kontrak ditandatangani, proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole 2015 belum selesai seluruhnya,” ujarnya.

Asep mengatakan sejumlah uang itu digunakan Tagop untuk berbagai keperluan. Dia mengatakan, sebagai bukti awal, sejauh ini telah disumbangkan Rp 400 juta.

Liem diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/teh)

[Gambas:Video CNN]