Jakarta –
Petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak dicairkan 100% lebih dan lebih ditandatangani. Petisi tersebut bertajuk ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 Bagi ASN’.
Petisi itu muncul setelah pemerintah menetapkan THR PNS 2023 tidak akan diberikan 100%. Komponen tunjangan kinerja (tukin) hanya 50%, maka gaji pokok/pensiun dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) akan ditambah.
Petisi tersebut diawali oleh akun @persada sm809 yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan THR PNS 2023 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Hingga pukul 14.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 7.503 akun dan masih meningkat kuantitasnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“ASN bukan hanya abdi negara, tapi penguasa keluarga. ASN tidak berbicara karena tidak tahu berterima kasih dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tapi hanya ingin meminta “rahmat” dari penguasa negeri ini ,” tulis alasan membuat petisi dikutip Minggu (2/2019). 4/2023).
Menurutnya, 3 tahun terakhir ini menjadi semacam pengabdian ASN kepada negara di tengah berbagai cobaan yang menimpa mereka. Namun, usahanya dianggap tidak dihargai oleh pemerintah.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengubah keputusannya tentang besaran THR ASN di tahun 2023. THR ini tidak kami gunakan untuk pemborosan, tetapi kami gunakan untuk orang tua, pasangan, anak, dan kerabat kami. Jangan bandingkan kami dengan pejabat dan pegawai instansi yang bergelimang uang,” tulisnya.
Mereka yang menandatangani petisi juga meninggalkan komentar. Beberapa di antaranya mensinyalir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diberi bonus karena realisasi pajak tercapai, sedangkan hak orang lain harus dipotong.
“Hanya PNS biasa yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri yang dapat bonus, pamer harta dan kekayaannya yang besar. Kenapa mereka hanya mensejahterakan kelompoknya sendiri, yang lain dianggap beban APBN. Katanya, Negara anggaran surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meningkat, tapi Ditjen Pajak dapat bonus, yang lain tetap dipotong haknya,” tulis komentar tersebut.
“Dilarang hidup mewah bagi ASN, hahahaluuu. Larangan pun, perintah hedon, kami tidak bisa menanganinya kecuali pihak kesultanan dan sekarang tukin sederhana kami sudah dipotong 50%. Kinerja menteri-menteri terbaik. di Asia Pasifik dan jajarannya memang tidak perlu diragukan lagi, ngoahahaha,” tulis akun bernama ‘Nasib Bukan Kementerian Keuangan’.
THR 100% untuk PNS juga dianggap tidak adil ketika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta swasta membayar THR penuh.
“Betapa model pemerintahan ini, swasta diminta bayar penuh, sementara pemerintah sendiri dipotong 50%. Gaji tak pernah naik, sementara sembako, BBM, dan transportasi naik. Sungguh tirani, nasib kami. di tempat yang jauh dari rumah hanya ingin pulang bersama keluarga tidak ada,” ujarnya.
(bantuan/dna)