maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Mario tidak menjawab saat awak media bertanya responsnya soal penahanan Rafael, sang ayah atas kasus dugaan gratifikasi.

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Mario tidak menjawab saat awak media bertanya responsnya soal penahanan Rafael, sang ayah atas kasus dugaan gratifikasi.

Jakarta, CNNIndonesia

Dugaan pelecehan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Danny Satriyo (20) terdiam saat ditanya soal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang diduga menerima gratifikasi.

Pelacakan CNNIndonesia.com, Mario dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.43 WIB. Keduanya hadir sebagai saksi dalam persidangan Jaksa Agung, Selasa (4/4).

Mario mengenakan batik lengan panjang dengan kemeja penjara oranye. Sedangkan Shane mengenakan baju hitam dan baju penjara. Tangan mereka diikat dengan kabel putih.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mario dan Shane tampak mengangguk ketika ditanya apakah awak media sehat hari ini. Namun, Mario tidak memberikan tanggapan saat awak media menanyakan tanggapannya terkait pemenjaraan Rafael.

Mario dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Cristalino David Ozora.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

“Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] ditahan selama 20 hari sejak 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/4).

Rafael ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama kurang lebih 6,5 jam.

Rafael tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan borgol.

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kanwil II Jakarta Selatan itu dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.

Kasus ini terungkap setelah publik menyoroti kasus dugaan pencabulan yang melibatkan putra Rafael, Mario Dandy Satriyo.

Penyebutan tersangka Rafael tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada 27 Maret 2023.

Sebuah lembaga antikorupsi menyita brankas berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dan tas “mewah” saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 0,1 miliar,” tulis artikel itu. Pasal 12B Ayat (2).

(pop/ain)

[Gambas:Video CNN]