Jakarta, CNN Indonesia —
Kredit Kepemilikan Rumah (hipotek) sering dipilih oleh orang yang ingin memiliki rumah.
Pasalnya, dengan skema KPR, masyarakat bisa memiliki rumah tanpa harus membayar tunai. KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau merenovasi rumah.
Tak heran, masyarakat yang tidak memiliki dana cukup menyukai KPR. Skema KPR sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu konvensional dan syariah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jadi, apa bedanya?
A. Hipotek konvensional
Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (6/4), ada dua jenis KPR konvensional. KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.
KPR Subsidi merupakan kredit yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Skema ini muncul untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau peningkatan kepemilikan rumah.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi untuk kemudahan kredit dan subsidi untuk menambah dana pembangunan atau renovasi rumah. Kredit bersubsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak semua masyarakat yang mengajukan kredit akan diberikan fasilitas ini.
“Secara umum batasan yang ditetapkan pemerintah dalam pemberian subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimal kredit yang diberikan,” tulis OJK.
Sedangkan KPR nonsubsidi merupakan skema untuk seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditentukan oleh bank, sehingga penentuan jumlah kredit dan suku bunga dilakukan sesuai dengan kebijakan bank.
Persyaratan untuk membeli hipotek konvensional
Secara umum, syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank kepada nasabah untuk mengambil KPR hampir sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penetapan kredit. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP pasangan (bila sudah menikah)
2 Kartu Keluarga
3. Laporan laba rugi atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk pulsa di atas Rp 100 juta)
6. SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
7. Copy sertifikat master dan atau pecahan (jika dibeli dari pengembang)
8. Fotokopi sertifikat (jika jual beli perorangan)
9. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Biaya Pemrosesan Hipotek
Umumnya, fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, antara lain: biaya appraisal, biaya notaris, biaya bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa dalam jangka waktu kredit.
Metode Perhitungan Bunga Hipotek
Secara umum, ada tiga cara menghitung bunga, yaitu:
1. Rumah Susun
2. Efektif
3. Anuitas tahunan dan bulanan
Dalam prakteknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
B. KPR Syariah
KPR Syariah disebut KPR yang dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas berdasarkan prinsip akad (murabahah) atau akad lainnya.
Akad atau akad yang digunakan biasanya murabahah, artinya akad jual beli antara bank dengan nasabah. Dalam hal ini, bank membeli barang-barang yang dibutuhkan (rumah) dan menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati.
Akad lainnya adalah Istishna, Musyarakah Mutanaqishah dan Ijarah Muntakiyyah Bit Tamlik (IMBT).
Fitur KPR Syariah
1. Jumlah angsuran tetap sampai dengan jatuh tempo pembiayaan.
2. Proses pengajuan mudah dan cepat.
3. Fleksibel membeli rumah baru atau bekas.
4. Plafon pembiayaan yang besar.
5. Jangka waktu pendanaan yang panjang.
6. Fasilitas auto debet dari rekening tabungan utama
Syarat pembelian KPR syariah
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki kapasitas hukum.
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
3. Pembiayaan tidak melebihi batas maksimal.
4. Jumlah cicilan tidak melebihi 40 persen dari penghasilan bersih bulanan.
5. Khusus untuk kepemilikan pertama atas suatu unit, hipotik syariah diperbolehkan untuk unit yang belum selesai atau inden, namun kondisi ini tidak diperbolehkan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
6. Pembayaran pembiayaan dapat diberikan sesuai dengan kemajuan pembangunan atau kesepakatan para pihak.
7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai atau inden, harus melalui perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank syariah.
Cara mengajukan KPR syariah
1. Pilih properti yang akan dibeli
Jika ingin membeli properti dari developer, carilah informasi bank yang sudah bekerja sama dengan developer agar prosesnya lebih mudah dan cepat.
2. Persiapkan persyaratan pengajuan KPR
Persyaratan umum pengajuan: masa kerja minimum, usia minimum dan maksimum pada saat pengajuan dan beberapa persyaratan lainnya.
3. Cari informasi biaya KPR dan biaya jual beli properti
.
Perbedaan Utama pada Bunga
BACA HALAMAN BERIKUTNYA