Jakarta, CNN Indonesia —
Dikirim Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional (FDPKKB). panggilan kepada Menteri Kesehatan (Menteri Kesehatan) Budi Gunadi Sadikin. Somasi diajukan secara tertulis oleh sembilan dokter sebagai surat kuasa.
Somasi itu diajukan menyusul pernyataan Budi tentang biaya penerbitan surat tanda daftar (STR) dokter atau dokter gigi senilai Rp. 6 juta, biaya Surat Izin Praktek (SIP) dokter atau dokter gigi, dan biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim sampai dengan Rp. triliun lebih.
Budi diberi waktu tiga jam kerja sejak tanggal somasi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Somasi ini diketahui sudah dilayangkan Budi sejak 27 Maret 2023.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Somasi ini sebenarnya berawal dari sesuatu yang terlihat sederhana tapi sangat mendasar, terutama dalam forum dengar pendapat publik RUU Kesehatan 17 Maret. Dan saat itu ada pemaparan dan penjelasan naratif dari Menkes yang saya susun,” ujar Kuasa Hukum FDPKKB Muhammad Joni dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3).
Dikutip dari salinan somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 yang diterima CNNIndonesia.com. Pertama, FDPKKB mengaku tidak terima dengan pernyataan Budi yang mengatakan dirinya menanyakan biaya penerbitan STR kepada Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
“Karena saya tanya ke dokter Dante, Wamen susah dapat SIP. Dok, berapa STR, SIP, Rp 6 juta katanya ya,” kata Budi dalam audiensi publik yang digelar pada 17 Maret lalu.
Kemudian Budi menghitung dengan jumlah dokter spesialis mencapai 77 ribu orang, kemudian 77 ribu dikalikan Rp 6 juta, didapat angka sekitar Rp 430 miliar.
“Oh, itu sepadan dengan masalahnya, bukan, Rp. 430 miliar setahun,” lanjut Budi.
Kedua, FDPKKB juga tidak terima dengan pernyataan Budi yang dinilai menyesatkan. Dalam kejadian yang sama, Budi menyebutkan jumlah SKP yang dibutuhkan seorang dokter adalah 250 SKP.
Budi kemudian menyebutkan dan meminta koreksi jika salah mengatakan bahwa empat SKP diperoleh dengan mengikuti seminar dan membayar Rp 1 juta.
“Kalau 250 (dibagi empat) jadi 62 juta (dikalikan sejuta). Kali ini ada 140 ribu dokter. Itu Rp 1 triliun. ini mau diambil ya, tapi buat saya itu kan malu dokternya,” kata Budi.
Ketiga, dokter juga tidak terima dengan pernyataan Budi, bahwa jika ada dokter yang tidak bisa membayar STR, SIP, atau SKP, maka dokter lain yang akan membayarnya, yang berimplikasi pada mahalnya harga obat.
“Karena biayanya ditanggung oleh dokter. Ketika dokter tidak membayar, orang lain yang membayar. Teman-teman di sana yang membayar. Dan obat-obatan jadi mahal. Karena biaya penjualan dan pemasaran naik. Siapa juga yang menderita? Orang-orang menderita,” Sobat lanjut.
Salinan somasi yang merinci jenis dan tarif penerbitan STR di KKI yang menurut mereka dapat dilihat di situs resmi. Untuk STR kewenangan magang meliputi STR untuk dokter baru, Rp 400.000 per paket, STR untuk dokter atau dokter gigi baru, Rp 300.000 per paket.
Sedangkan STR baru untuk warga negara Indonesia atau lulusan asing adalah Rp 300.000 per paket; STR dokter atau dokter gigi pemula atau dokter gigi spesialis atau subspesialis Rp. 300.000 per paket.
Serta STR ulang untuk dokter atau dokter gigi atau dokter spesialis atau dokter spesialis bagi WNI lulusan luar negeri Rp 300.000 per paket.
Selanjutnya, STR untuk peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi sebesar Rp300.000 per paket; STR bagi peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri Rp. 300.000 per paket; dan STR untuk meningkatkan kemampuan dokter atau dokter gigi sebesar Rp300.000 per paket.
Kemudian STR untuk peningkatan kemampuan dokter atau dokter gigi bagi WNI lulusan luar negeri sebesar Rp300.000 per paket, STR dokter atau dokter gigi sementara bagi WNA sebesar Rp750.000 per paket; STR bersyarat dokter atau dokter gigi WNA Rp 500 ribu per paket; double STR Rp 130 ribu per saham; dan salinan STR Rp 15.000 per saham.
“Itu membuktikan bahwa pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak benar, informasi dan kabar bohong yang dapat menyesatkan masyarakat atau masyarakat tentang besaran STR Rp6 juta,” pungkas Joni.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan menghormati hak para pihak yang mengajukan somasi.
“Tentu saja kami masih mempelajarinya,” kata Nadia saat dihubungi.
Nadia mengatakan, ucapan Menkes tersebut berdasarkan laporan dari dokter dan tenaga kesehatan tentang biaya yang tidak konsisten, serta kurang transparannya proses pengadaan STR dan SIP.
“Ini salah satu alasan perlunya perbaikan proses perizinan,” katanya.
(khr/DAL)
[Gambas:Video CNN]