maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Menteri ATR Kalahkan Mafia Tanah di Kalteng, Ini Motifnya

Menteri ATR Kalahkan Mafia Tanah di Kalteng, Ini Motifnya

Menteri ATR Kalahkan Mafia Tanah di Kalteng, Ini Motifnya

Jakarta

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penyelesaian konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia pertanahan. Baru-baru ini, pemerintah berhasil mengungkap kasus pidana pemalsuan deklarasi.

Tindak pidana pemalsuan surat keterangan dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius di Desa Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/03/2023) ini. Sekarang status kasus sudah dilimpahkan ke P21, artinya berkas penyidikan sudah selesai.

Awalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendapat laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalteng, bahwa ada oknum mafia tanah yang mengambil tanah masyarakat dan pemerintah daerah. . .

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Modus operandi yang digunakan oleh anggota mafia tanah adalah dengan menggunakan sertifikat palsu untuk menduduki tanah tersebut, selain itu dilakukan beberapa perubahan fisik oleh oknum-oknum sehingga mengaburkan batas-batas bidang tanah.

“Dampak masalah ini bagi masyarakat dan pemerintah daerah sangat besar karena masyarakat tidak bisa memasuki tanah yang dimilikinya,” kata Hadi, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Sedangkan di tanah yang ditempati oleh oknum mafia tanah, telah diterbitkan kurang lebih 3.080 Sertifikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertifikat yang merupakan aset Pemprov Kalteng.

Mendengar informasi tersebut, Hadi langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN Kalteng untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, yakni Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Pemda.

“Harapan kami, sinergi yang baik antara Polda, Kejaksaan Agung, Pemda, dan Kanwil BPN Kalteng terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya. Karena masih banyak permasalahan mafia tanah di pelosoknya. .negara yang harus segera ditindaklanjuti secara serius,” katanya.

Sedangkan dari tahun 2018 hingga 2022 atau dalam waktu 5 tahun, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus menjadi Sasaran Operasional Mafia Tanah dan akan mencapai 145 kasus yang berhasil ditetapkan status P.21.

“Ke depan, sinergi pemberantasan mafia tanah akan terus kita perkuat dengan bekerja sama di empat pilar. Sinergi adalah kunci pemberantasan mafia tanah. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana,” kata Hadi.

“Pihak mana pun yang berani menjadi bagian dari mafia tanah yang tidak bermoral, saya akan dipukuli tanpa ampun! Sekali lagi, hati-hati!” dia bersikeras.

Hadi juga mengajak semua pihak untuk sama-sama melawan mafia tanah dan menutup ruang gerak mafia tanah dengan menjaga tata batas dan menggunakan tanah sesuai peruntukannya. Dengan kekompakan semua pihak, diharapkan mafia tanah bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

(fdl/fdl)