Jakarta, CNBC Indonesia – Kisruh ketidaksesuaian data transaksi aneh di Kementerian Keuangan senilai Rp. 349 triliun menggiring Menko Polhukam Mahfud MD buka suara.
Menurutnya, persoalan perbedaan ini semakin jelas setelah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajarannya memberikan penjelasan pada Jumat (31/3) lalu di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam jumpa pers, Suahasil mengumumkan bahwa perbedaan data terjadi hanya karena penyajiannya, sedangkan basis datanya sama. Karena itu, Mahfud menilai memang tidak ada selisih yang signifikan dan transaksi ratusan miliar sudah jelas.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Akhirnya jelas kan? Wamenkeu mengakui bahwa tidak ada ketidaksesuaian data antara Kementerian Keuangan dengan Menko Polhukam/PPATK terkait dugaan pencucian uang,” kata Mahfud dikutip dari akun Twitternya, dikutip Kamis (5/4/2023).
Berdasarkan data Wakil Menteri Keuangan, Mahfud mengungkapkan ada perbedaan data transaksi mencurigakan tersebut, namun hanya pada cara pengklasifikasian data oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan sumber data dari PPATK sama.
Karena itu, dia yakin langkah selanjutnya adalah proses penegakan hukum. Pasalnya, mereka masih meyakini adanya dugaan korupsi di Kementerian Keuangan senilai Rp35 triliun dari temuan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang tergolong tindak pidana pencucian uang.
“Bedanya hanya metode pemilahan data. Itu yang saya sampaikan ke DPR. Sekarang tinggal penegakan hukum,” kata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
“Angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp 3,3 triliun tapi Rp 35 triliun. jelaskan nanti,” tambah Mahfud.
Lebih lanjut, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi cuitan Mahfud tersebut dengan memaparkan data hasil klasifikasi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam laporan transaksi aneh PPATK. Mereka menyisihkan surat yang disampaikan PPATK kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas data agregat Rp 349 triliun.
“Izin koreksi Prof, Rp 349 triliun. Berikut perincian yang bisa dipisah dan digabungkan, semoga menjadi informasi publik yang jelas,” kata Prastowo dikutip Kamis (5/4/2023).
Pendapat berbeda, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari justru melihat klasifikasi data yang menjadi dasar Kementerian Keuangan menjelaskan transaksi aneh Rp. 349 triliun kepada publik, yang selanjutnya menunjukkan perbedaan dengan Mahfud.
“Jumlah surat dan jumlahnya sama karena sumbernya sama seperti PPATK, tetapi jika kategorisasi/klasifikasi data antara Menko dan Menkeu berbeda maka statusnya adalah data yang berbeda,” dia berkata.
Perbedaan klasifikasi data tersebut, tentunya, kata dia, akan berimplikasi pada jumlah pihak yang bertanggung jawab. Misalnya, jumlah ASN Kementerian Keuangan yang terlibat, menurut versi Mahfud, sebanyak 491 ASN, sedangkan Kementerian Keuangan memiliki 489 ASN.
“Sebenarnya dua orang itu berbeda, tapi di mana dua orang ini? Ini tidak tercermin dalam data Kementerian Keuangan, apalagi dampaknya terhadap jumlah keseluruhan,” kata Taufik.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Soal Transaksi Ilegal Rp 300 T, Wamenkeu Akan Lakukan
(ha ha)