maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Pengumuman!  Pelayanan Pajak Selama Ramadhan Hanya Sampai Jam 3 Sore

Pengumuman! Pelayanan Pajak Selama Ramadhan Hanya Sampai Jam 3 Sore

Pengumuman!  Pelayanan Pajak Selama Ramadhan Hanya Sampai Jam 3 Sore

Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan jam layanan selama Ramadan 2023. Sepanjang bulan ini, layanan dengan Kring Pajak akan dilakukan pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

“Penyesuaian waktu pelayanan ini berlaku di seluruh kantor pajak selama Ramadan,” tulis pengumuman DJP, Jumat (24/3/2023).

Seperti diketahui, DJP telah membuka layanan konsultasi seputar perpajakan secara langsung dan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500200. Kanal digital lain yang tersedia bagi wajib pajak adalah live chat di laman www.pajak.go.id, email info@pajak.go.id dan pengaduan@ Tax.go.id atau Twitter @kring_pajak.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penyesuaian jam layanan tersebut sejalan dengan perubahan jam kerja pegawai negeri sipil (ASN/PNS) selama Ramadan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2023.

Dalam SE Menteri PAN-RB disebutkan bahwa waktu kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Bagi instansi pemerintah yang telah mengajukan permohonan selama lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan adalah pukul 08.00-15.00 pada hari Senin-Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat jam kerja 08.00-15.30 dengan istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Pada hari Jumat PNS bekerja dari pukul 08.00-14.00 dengan istirahat dari pukul 11.30-12.30.

Di luar itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah dapat mengambil keputusan terkait pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu masing-masing daerah.

(bantuan/das)