Jakarta –
Pemerintah memastikan seluruh PNS, bahkan ASN, TNI/Polri, hingga Presiden dan Menteri akan menerima THR 2023. Besarannya tergantung golongan dan jabatan di lembaga masing-masing.
Perlu diketahui bahwa komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji pokok/pensiun dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok/pensiun berupa tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Selain itu, THR PNS tahun ini juga ditambah tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% per bulan. Besaran tukin yang diterima PNS bervariasi, tergantung jabatan dan instansi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Lantas, siapa yang akan menerima THR lebih tinggi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Dirjen Pajak Suryo Utomo yang merupakan salah satu PNS dengan tukin terbesar?
THR Jokowi
Perlu diketahui, besaran gaji pokok yang diterima presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok pejabat negara tertinggi. Kemudian pada ayat (3) disebutkan pula bahwa presiden juga berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Nominal gaji pokok pejabat negara maksimal adalah gaji pokok Ketua MPR, DPR, DPA, BPK dan MA yaitu Rp 5.040.000,- per bulan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 1 butir a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
Jadi, gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000/bulan.
Selain itu, untuk besaran tunjangan jabatan, Jokowi berhak menerima Rp 32.500.000. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001.
Merujuk aturan tersebut, THR yang diterima Presiden Jokowi adalah Rp 62.740.000 (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000).
THR Dirjen Pajak
Sebagai PNS, besaran gaji pokok yang berhak diterimanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut, pegawai negeri sipil berpangkat paling rendah yaitu golongan I mendapat gaji Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan tertinggi yaitu golongan IV, gaji yang diperoleh adalah Rp 3.044.300 – 5.901.200
Selain itu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu komponen THR 2023 adalah tunjangan kinerja sebesar 50%. Untuk Dirjen Pajak Suryo Utomo yang merupakan salah satu PNS dengan tukin terbesar berhak mendapatkan tambahan THR sebesar Rp 58.687.500.
Jumlahnya adalah 50% dari jumlah yang diterimanya. Pasalnya, untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I di Ditjen Pajak, Suryo Utomo menerima gaji sebesar Rp 117.375.000.
(da/da)