Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai diberikan mulai 4 April 2023 atau tepatnya hari ini.
THR terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja setiap bulan sebesar 50%.
“Pencairan THR akan dimulai H-10 Idul Fitri. Sekitar tanggal 4 April sudah mulai cair,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menpan RB Azwar Anas, dikutip pada Selasa (4/4/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pedoman mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pelaksanaan peraturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah harus mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pelaksanaannya. PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13. .
“Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk finalisasi Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini agar pembayaran THR bagi ASN daerah juga dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda,” dia menambahkan.
Menkeu mengingatkan, jika THR tidak bisa dibayarkan karena satu dan lain hal, bukan berarti THR hangus. Namun, dia meminta agar THR tetap dibayarkan setelah Idul Fitri.
Jumlah Komponen THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengumumkan pembagian THR untuk PNS dan Pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Komponen THR untuk pegawai negeri dan pensiunan, diberikan sebesar gaji pokok/pensiun dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok/pensiun, ditambah tunjangan kinerja 50% per bulan bagi penerima tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah diberikan tambahan pendapatan maksimal sebesar 50% dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar gaji pokok PNS per golongan untuk menghitung besaran THR Idul Fitri 2023:
Gaji Pokok PNS Golongan I :
– Gaji Pokok PNS Golongan I : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Gaji Pokok PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Gaji Pokok PNS Golongan I : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Gaji Pokok PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II :
– Gaji Pokok PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Gaji Pokok PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Gaji Pokok PNS Golongan II : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Gaji Pokok PNS Golongan II : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji Pokok PNS Golongan III:
– Gaji Pokok PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Gaji Pokok PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Gaji pokok PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Gaji pokok PNS Golongan III : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV:
– Gaji Pokok PNS Golongan IV : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Gaji Pokok PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Gaji Pokok PNS Golongan IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Gaji pokok PNS Golongan IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Gaji Pokok PNS Golongan IV : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:
– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan makan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja 50%.
berdasarkan pangkat, jabatan, pangkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS dan PPPK terdiri dari:
– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan makan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan tambahan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pangkat, jabatan, pangkat jabatan , atau kelas posisi.
PP 15 Tahun 2023 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan.
Mengacu pada PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak mendapat tunjangan kinerja dapat diberikan 50% dari tunjangan profesi guru atau 50% dari tunjangan profesi dosen yang diterima dalam sebulan.
THR juga diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik guru besar yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak mendapat tunjangan kinerja. Jadi dosen dapat diberikan 50% dari tunjangan profesi dosen atau 50% dari tunjangan kehormatan yang diterima dalam sebulan.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, disebutkan dalam PP 15 Tahun 2023 bahwa THR PNS dibayarkan sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud tidak dapat dibayarkan, maka tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 Tahun 2023.
Sedangkan gaji ke-13 dipastikan akan segera dibayarkan pada bulan Juni dan jika gaji ke-13 tidak dibayarkan maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.
Pada akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa ketentuan tambahan mengenai ketentuan teknis THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di bidang keuangan.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
THR untuk PNS akan mulai terbit pada 4 April, berikut aturan lengkapnya
(ha ha)