Jakarta –
Sebanyak 14.018 orang terjaring dalam razia Kebutuhan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta periode 9 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023. Di antara mereka yang tertangkap adalah orang perak, badut jalanan, paket penolakan, dan pengamen.
“Siapa mereka? Ada gerobak, ada cosplayer silver yang mau di tengah jalan pas ada lampu merah. Lalu ada badut, gelandangan, pengemis sekitar 380 orang, pengamen di perempatan lampu merah dan sebagainya. ondel-ondel, anak jalanan, kemudian PSK pemulung dan sebagainya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Minggu (26/3/2023).
Arifin mengatakan, razia akan dilakukan secara intensif selama bulan Ramadan. Pasalnya, PPKS kerap memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk mengemis.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sering Dilakukan di Bulan Ramadhan, Berapa Penghasilan Perak? Pekerjaan ini membayar cukup baik.
Misalnya, Anton adalah salah satu pekerja sebagai tukang perak. Soal penghasilan si tukang perak, kata Anton, saat aksinya ngetren di masa pandemi, dia bisa mendapat penghasilan Rp300.000 per hari. Penghasilannya diakui cukup besar, meski modal yang dikeluarkan untuk mengecat pria perak itu Rp. 25.000 saja per minggu.
“Awal pandemi saya mengaku dapat Rp 300.000, itu karena masih banyak orang. Modal minyak goreng dan cat untuk bahan baku sablon, pakai minyak goreng jadi kinclong. Modal Rp 25.000, itu minimal untuk 6 kegunaan,” kata Anton saat ditemui detikcom pada Juli 2022.
Namun, saat pandemi mulai mereda, penghasilan Anton turun menjadi Rp 100.000 per hari. Menurut dia, penurunan tersebut karena masyarakat mulai bosan dengan daya tarik manusia perak. Bahkan terkadang Rp. 15.000 menjadi Rp. 20.000 saja per hari.
Lain halnya dengan Rina, seorang yang berprofesi sebagai badut jalanan. Dia mengatakan, pendapatannya berfluktuasi setiap hari. Jika sedang sibuk, dia bisa mendapatkan Rp 100.000 hingga Rp 150.000 sehari. Namun, Rina mengungkapkan sering kali hanya mendapat Rp 5.000.
Penghasilan yang tidak cukup untuk kebutuhan Rina dan keluarganya, harus dikurangi dengan biaya sewa kostum sebesar Rp30.000 per hari. Belum lagi jika harus menabung Rp 500.000 per bulan untuk sewa.
“Sewa kostum ini Rp. 30.000 sehari, sedangkan penghasilan tidak mencukupi, kadang saya tidak dapat, seperti kemarin waktu saya turun, itu setelah magrib karena ada razia besar-besaran. Saya pulang. hanya dengan Rp. 5.000 kemarin,” ujar Rina saat ditemui detikcom Juli 2022 lalu.
Lantas, apakah kegiatan ini diperbolehkan dalam Islam?
Dikutip dari situs muhammadiyah.or.id, Minggu (26/3/2023), para ulama sepakat bahwa perbuatan mengemis itu haram hukumnya. Hal ini karena orang yang mengemis sebenarnya melalaikan kewajiban untuk bekerja keras sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT, kecuali dalam keadaan sangat membutuhkan. Misalnya buta, lumpuh, sangat lemah, sehingga kalau tidak mengemis tidak bisa menopang hidupnya.
Kemudian, seperti dikutip dari detikhikmah, Minggu (26/3), mengemis merupakan perbuatan yang dianggap buruk. Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mengemis, apalagi jika mereka dalam keadaan berkecukupan.
Mengutip buku Wanita Yang Dimurkai Nabi oleh Muhammad Masykur, hadits Rasulullah SAW dari Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. 17508),
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»
Artinya : Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, Israil mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu’anhu, beliau bersabda: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : .. malang, dia seperti makan bara panas.”
Tak lama kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengeluarkan fatwa larangan menjadi orang perak. Dikutip dari detiksumut, ada empat alasan dilarangnya pengerjaan perak yang bisa dilakukan di jalanan.
Pertama, jadikan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan. Kedua, melukai diri sendiri dengan mengoleskan cat tubuh untuk efek merusak diri sendiri. Ketiga, tampilan ketelanjangan di depan umum. Alasan keempat adalah mengganggu ketertiban umum.
Keempat faktor itulah yang menyebabkan haramnya orang perak di mata hukum Islam. Pekerjaan tukang perak di jalanan dikatakan bertentangan dengan syariah.
Selain pekerjaan yang diharamkan bagi orang perak, masyarakat juga dilarang memberikan sumbangan kepada ‘orang perak’ tersebut. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengasuh dan menyelesaikan masalah Manusia Perak.
(da/da)