maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
puncak!  KKP Tangkap 6 Pencuri Ikan di Laut Natuna dan Sulawesi

puncak! KKP Tangkap 6 Pencuri Ikan di Laut Natuna dan Sulawesi

puncak!  KKP Tangkap 6 Pencuri Ikan di Laut Natuna dan Sulawesi

Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam orang. perahu Memancing orang asing yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Enam kapal ikan ilegal tersebut terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan ini merupakan rangkaian sukses operasi pemantauan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi dan KP. Orca 03 di Laut Natuna Utara.

“Operasi pemantauan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pemantauan terintegrasi yang didukung oleh teknologi pemantauan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami dalam pemantauan laut tidak akan pernah kosong,” kata Adin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4). /2023) .

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Adin menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan KP. Orca 01 bersama Kapten Priyo Kurniawan, mampu melumpuhkan lima kapal nelayan berbendera Filipina. Kapal terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY.

Lima kapal tertangkap di WPP-NRI 716 di Laut Sulawesi dengan koordinat berbeda.

Sementara itu, operasi KP. Orca 03 bersama Kapten Mohammad Ma’ruf, menangkap kapal ikan berbendera Vietnam bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada koordinat 02°53.132′ Lintang Utara – 104°52.883′ Bujur Timur.

“Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa perahu, alat tangkap pair trawl dan beberapa ikan telah diperoleh dari Unit Monitoring SDKP Anambas,” kata Adin.

Sementara itu, dalam kasus penangkapan lima kapal ikan berbendera Filipina, Adin mengaku cara yang dilakukan pelaku tergolong baru. Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan ‘pump boat’ yang diubah menjadi light boat. Kedua kapal diyakini milik pemilik yang sama.

“Modus operandinya masih tergolong baru. Sehingga mereka mengganti pump boat yang seharusnya kapal penangkap ikan menjadi kapal ringan yang merupakan kapal bantu,” jelasnya.

Lanjutnya, sebanyak 13 ABK berkebangsaan Filipina diamankan aparat beserta sejumlah barang bukti, di antaranya ikan hasil tangkapan sekitar 500 kg yang terdiri dari tongkol, cakalang, dan cumi-cumi. Apalagi, kelima kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam pemeriksaan, Adin mengatakan sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya adalah penggunaan kapal sitaan negara untuk diberikan kepada kelompok nelayan.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendorong kapal-kapal hasil tangkapan untuk dimanfaatkan nelayan,” katanya.

Dengan ditangkapnya enam kapal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 33 kapal ikan ilegal pada tahun 2023. Kapal yang ditangkap terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak sesuai aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. (2 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina).

(dna/dna)