maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Quo Vadis Dugaan Kasus Pencucian Uang Rp.  349 Triliun?

Quo Vadis Dugaan Kasus Pencucian Uang Rp. 349 Triliun?

Quo Vadis Dugaan Kasus Pencucian Uang Rp.  349 Triliun?

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus Pencucian Uang (TPPU) yang diarahkan ke Kementerian Keuangan secara bertahap mulai terungkap. Baru-baru ini, Menkeu memberikan penjelasan yang cukup detail kepada Komisi XI dan Komisi III DPR RI.

Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah mengungkapkan, Menteri Keuangan memberikan penjelasan kepada DPR terkait 300 surat yang dikirimkan PPATK kepada Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH) periode 2009-2023 berisi nilai transaksi Rp 349,87 triliun.

Dari 300 surat itu, PPAT mengirimkan 200 surat ke Kementerian Keuangan berisi transaksi keuangan senilai Rp275,6 triliun dan 100 surat ke APH dengan nilai transaksi Rp74,2 triliun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kami melihat adanya kesenjangan distribusi antara PPATK dengan Kementerian Keuangan dalam membagi postur transaksi Rp349 triliun. PPAT membagi transaksi Rp349 triliun menjadi tiga kelompok besar,” kata Said, Selasa (11/11). ). 4/2022).

Yang pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan bagi pegawai Kementerian Keuangan sebesar Rp 35,5 triliun. Kedua transaksi tersebut senilai Rp 53,8 triliun merupakan transaksi keuangan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain. Tiga transaksi senilai Rp 260,5 triliun itu merupakan transaksi mencurigakan terkait kewenangan.

Berbeda dengan PPATK, Kementerian Keuangan membagi transaksi Rp 349 triliun menjadi tiga bagian.

Pertama, transaksi Rp35,1 triliun, terdiri dari transaksi debit kredit Rp3,3 triliun untuk pegawai Kementerian Keuangan, transaksi debit kredit Rp18,7 triliun dari individu dan korporasi yang tidak terkait dengan pegawai, dan transaksi Rp13 triliun yang dikirim ke APH.

Kedua, transaksi Rp 47 triliun terkait dengan transaksi yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain.

Ketiga, transaksi senilai Rp267,7 triliun berupa surat yang dikirimkan Kementerian Keuangan kepada perusahaan dengan nilai transaksi Rp253,5 triliun, dan surat yang dikirimkan APH kepada perusahaan dengan nilai transaksi Rp14,1 triliun.

Khusus mengenai transaksi senilai Rp. 3,3 triliun dijelaskan Kementerian Keuangan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan selama periode 2009-2023, dan transaksi senilai Rp. 253,5 triliun surat yang dikirimkan Kemenkeu kepada perusahaan, Kemenkeu melakukan beberapa tindakan dan penertiban penegakan hukum.

Sebanyak 348 pegawai divonis hukuman berganda dengan jenis hukuman berbeda, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing terkait transaksi senilai Rp3,3 triliun dan sebanyak 24 pegawai divonis terkait transaksi senilai Rp253,5 triliun.

Melayani Kesenjangan

Said menuturkan, dari klarifikasi data yang disampaikan antara PPATK dengan Kementerian Keuangan, terdapat perbedaan, baik pada tingkat pembagian nominal dari total transaksi senilai Rp349 triliun, maupun pemberian nama atau nomenklatur. Dia menilai Kementerian Keuangan lebih detail dalam hal klarifikasi data ketimbang PPATK.

Namun penjelasan mereka menyisakan pertanyaan, terutama mengapa tidak dilakukan konsolidasi data terlebih dahulu, terkait klasifikasi pembagian tipologi kasus dari total transaksi Rp 349 triliun.

Perbedaan klarifikasi, jumlah dan nomenklatur, lanjut dia, membuat data tunggal sebagai pedoman sulit dikembangkan, baik untuk kepentingan internal pemerintah sendiri maupun terutama untuk pihak lain seperti DPR atau aparat penegak hukum.

“Saya berharap Pansus TPPU melakukan clearing lebih awal berupa konsolidasi data detail, sehingga ada kesepahaman di antara seluruh anggota Pansus TPPU mengenai pembagian dan perincian transaksi Rp 349 triliun,” jelasnya.

Pemahaman ini, kata Said, sangat penting untuk memudahkan para pihak mengambil langkah tindak lanjut.

“Kami tidak mau karena tidak ada musyawarah mufakat di internal pengurus TPPU, persoalan Rp jadi berlarut-larut. 349 triliun transaksi, dan berpotensi keluar konteks, dan berpotensi menjadi komoditas politik, apalagi sekarang kita memasuki tahun politik. Kalau sudah masuk arena politik, kasus itu sendiri berpotensi tidak terselesaikan dengan baik,” kata Said.

Lebih lanjut ia menambahkan, semua pihak kini lebih sibuk dengan polemik internal ketimbang mencari langkah-langkah produktif mencari solusi penyelamatan keuangan dan pendapatan negara.

Ia juga berharap pendekatan dalam melihat masalah ini tidak hanya menggunakan perspektif berdasarkan kewenangan masing-masing. Jika perkembangan kasus tidak cukup didekati dengan kejahatan perpajakan, atau pelanggaran kepabeanan, APH lain sebenarnya bisa mendekatinya dengan pintu pidana lain seperti korupsi, pencucian uang, dan lain-lain.

“Untuk melakukan orkestrasi seperti itu dari Panitia TPPU, mereka harus menyelesaikan masalah utama interpretasi dan penyajian data, untuk memiliki satu data. Sayangnya, internal Panitia TPPU masih belum bisa menyajikan satu data sebagai satu kesatuan Referensi. Kami harap ini bisa diselesaikan secepatnya” Agar ketika Panitia TPPU menghadap ke DPR lebih “move on” dan mengidentifikasi langkah-langkah progresif dengan dukungan politik dari DPR. Mudah-mudahan,” tutupnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Kronologi Kisruh Transaksi Rp 300 T dari Kementerian Keuangan Hingga Selesai

(dpu/dpu)