Jakarta, CNNIndonesia —
Seorang pria berinisial MR ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengedarkan proposal palsu untuk menuntut tunjangan hari raya (THR). Idul Fitri. Ia ditangkap saat beraksi di sebuah restoran di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (9/4).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Putrama mengatakan, saat itu MR menerima uang Rp 300.000 dari pemilik restoran. Namun, pemilik restoran menjadi curiga saat membaca surat atau lamaran yang diajukan pelaku.
“Saat pelaku pergi, pemilik restoran ditangkap dan uang sumbangan yang diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran,” kata Putra dalam keterangannya, Senin (10/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
MR langsung diserahkan ke Polsek Tambora untuk diperiksa. Berdasarkan analisa, MR sudah melakukan aksi selama dua hari.
Pelaku mengincar minimarket, hotel, restoran, dan warteg untuk meminta sumbangan THR. Putra mengatakan, saat beraksi, MR membawa proposal permintaan THR atas nama ‘DKM Nurul Falah, Jakarta Barat, Kecamatan Tambora’.
“Saya terinspirasi dari diri saya sendiri, saya hanya ingin mencari uang untuk persiapan Lebaran,” kata Putra.
Putra menjelaskan, perbuatan pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, atas kesepakatan banyak pihak, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui restorative justice.
“Atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di Pekojan, dan tokoh masyarakat setempat, kami akan melakukan restorative justice terhadap pelaku ini. Pelaku tidak ditindak dan tidak dipenjara, kami hanya memberikan pembinaan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. dikatakan. .
Putra juga mengimbau masyarakat tidak segan-segan melapor ke polisi jika melihat ada pihak yang meminta THR dengan ancaman.
(dis/teh)