Jakarta –
Pemerintah mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing melalui digitalisasi. Salah satu masalah yang dapat diselesaikan oleh digitalisasi adalah perizinan.
Birokrasi perizinan usaha yang panjang dan berbelit-belit menjadi salah satu kendala yang dihadapi banyak UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja. Melalui sistem digital, seperti Online Single Submission (OSS), UMKM bisa mendapatkan izin usaha lebih cepat dan mudah. Dengan demikian, pelaku UMKM bisa mendaftarkan satu nomor izin usaha (NIB) dengan menggunakan gadgetnya.
“Harapan kami berdampak pada semua UMKM yang ada, mudah-mudahan nanti NIB berdampak luas, mencapai 1.000 NIB UMKM di Kalimantan Utara,” kata Direktur IKPM Kemenkominfo, Septriana Tangkary di acara digital bertajuk ‘Izin Usaha Terkini, Saing UMKM Berdaya’ dalam keterangan resminya, ditulis pada Senin (3/4/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Septriana juga berharap para pelaku UMKM meluncurkan produknya melalui platform digital. Para pelaku UMKM diajak untuk kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Peran serta UMKM sangat penting mengingat perannya yang besar dalam Produk Domestik Bruto nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Selaras dengan misi Pemprov Kaltara dalam pengembangan UMKM, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membuat para pelaku UMKM dan koperasi go digital sehingga dapat lebih berdaya saing lokal dan maju. . internasional.
“Saya berharap melalui Pergub 21 dan 25, tentang batik daerah dan pangan daerah, juga diterima oleh seluruh masyarakat di Kalimantan Utara. Pemerintah akan mendukung semua UMKM dan koperasi untuk masuk ke ranah digital,” tambah Suriansyah.
Terkait dukungan pengembangan bisnis melalui platform digital, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Wahyu Indra Sukma menjelaskan tentang pengembangan UMKM oleh Bank Indonesia dilakukan melalui Korporatisasi, Kapasitas dan Pembiayaan untuk mendorong UMKM berdaya saing dan mempercepat pertumbuhan ekonomi .
“Kami ingin mengembangkan UMKM melalui percepatan digitalisasi, karena tidak dipungkiri era digital saat ini mendukung perluasan akses pasar ekspor untuk mendukung UMKM untuk naik kelas,” kata Wahyu.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Penanaman Modal/BKPM Dendy Apriandi menjelaskan, secara umum mekanisme pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko belum mengalami perubahan besar. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih memperjelas Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang menjadi dasar untuk berinvestasi pada sistem OSS Berbasis Risiko.
“Pemerintah mempermudah UMKM, terutama yang berisiko rendah, untuk mendapatkan satu izin langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan diperkuat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal,” kata Dendy yang juga menegaskan sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sosialisasi tentang izin usaha dan Perppu Cipta Kerja secara lebih luas, efektif dan dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat. Forum ini juga dihadiri oleh sekitar 300 peserta baik offline maupun online yang melibatkan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri UMKM mulai dari pemerintah dan pelaku UMKM Tarakan.
Acara Digitalk ini diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Kelautan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Road to BBI Kaltara 2023 – Digitalk Forum dengan tema: “Mulus Izin Usaha, UMKM Berdaya Saing” di Hotel Tarakan Plaza, Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Nasional BBI Kalimantan Utara Tahun 2023.
Simak Video “UMKM Yogyakarta Berhasil Meraih Pasar Indonesia Berkat Digitalisasi”
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)