Jakarta –
Tunjangan Hari Raya alias THR harus dibayar penuh oleh pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan sebagian besar pengusaha di berbagai sektor usaha akan membayar THR sebelum libur cuti bersama.
Dia mengungkapkan kemungkinan pada 17-18 April 2023 THR akan diberikan oleh sebagian besar pemberi kerja kepada pekerjanya.
“Sebelum cuti bersama, saya kira semua THR sudah cair. Saya kira semua sudah dibayarkan pada 17-18 April, paling lambat 17 April,” kata Hariyadi dalam detikcomMinggu (26/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pembayaran THR sendiri menurut aturan dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri tahun ini. Jika lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka harus dibayarkan mulai tanggal 15 April 2022.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sendiri menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak bisa dicicil. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR tahun ini harus diberikan lunas. Paling lambat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri di detikcom, Sabtu (25/3). /2023) kemarin.
(p/da)