maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Mulanya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menanyakan risiko jika sistem pemungutan suara diubah. Ahli dari UGM lalu menjawab dampaknya tidak besar.

Sidang MK, Dosen UGM Sebut Aman Jika Sistem Pemilu 2024 Diubah

Mulanya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menanyakan risiko jika sistem pemungutan suara diubah. Ahli dari UGM lalu menjawab dampaknya tidak besar.

Jakarta, CNNIndonesia

Spesialis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sukmajati mengatakan, sistem proporsional tertutup atau pemungutan suara partai bisa diterapkan di pemilu 2024.

Menurutnya, perubahan dari sistem proporsional terbuka (pemilihan calon) bisa diubah dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2024. Hal itu disampaikannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (12/4) ini.

Awalnya, Hakim MK Saldi Isra menanyakan potensi dampak yang akan terjadi jika pola pemungutan suara diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Jadwal pemilu sudah dekat, parpol harus segera mengajukan caleg. Jadi, menurut ahli, kalau mau diubah sekarang atau menunggu pemilu 2029?” ujar Saldi dalam siaran uji coba di kanal YouTube MK.

Lalu Mada Sukmajati menjawab, dihadirkan sebagai ahli. Dia menilai, perubahan dari sistem proporsional terbuka ke sistem tertutup bisa diterapkan pada pemilu 2024.

Menurutnya, hal tersebut tidak akan berdampak besar pada tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.

“Bisa dilakukan untuk Pemilu 2024. Kenapa? Karena MK juga baru saja mengubah persoalan sistem pemilu. Tapi tidak ada alasan untuk tidak mengambil keputusan. Dampaknya juga tidak besar. Malah bisa mendorong lebih signifikan. perbaikan,” jawab Mada.

Mada mengatakan, pola pemungutan suara proporsional tertutup bisa menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Sebab, fokus pemilih adalah partai politik, bukan kandidat.

Ia mengatakan, pola pemungutan suara dengan mencoblos calon yang selama ini diterapkan tenggelam dalam pilpres. Pasalnya, pemilihan anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden dilakukan serentak.

Implikasi dari pilkada serentak yang dilaksanakan sejak tahun 2019 telah memusatkan perhatian pemilih pada capres dan cawapres. Oleh karena itu, sistem proporsional tertutup atau pemungutan suara partai dinilainya kecil risikonya jika diterapkan pada pemilu 2024.

Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan uji materi terhadap pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara terhadap calon yang dilaksanakan selama ini.

Para penggugat merasa pasal yang mengatur itu perlu dikaji ulang. Mereka menginginkan pola pencoblosan menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos berlogo parpol.

baca berita selengkapnya Di Sini.

(bmw/bmw)

[Gambas:Video CNN]