maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
Sri Mulyani Salurkan DBH Kelapa Sawit, Daerah Dapat Minimal Rp 1 Miliar

Sri Mulyani Salurkan DBH Kelapa Sawit, Daerah Dapat Minimal Rp 1 Miliar

Sri Mulyani Salurkan DBH Kelapa Sawit, Daerah Dapat Minimal Rp 1 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit untuk 350 pemerintah daerah sebesar Rp3,4 triliun. Batas alokasi minimal per daerah untuk tahun anggaran 2023 adalah setiap daerah mendapat minimal Rp 1 miliar per daerah.

“Alokasi tahun 2023 sebesar Rp3,4 triliun, sumber dana dari DBH ini adalah pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit, besaran porsi DBH sawit tidak akan turun 4% dan mungkin akan berkurang. disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Formula pembagian antar daerah penerima DBH kelapa sawit adalah sebagai berikut:

1. Provinsi akan mendapatkan 20%

2. Daerah dan kota yang menghasilkan 60%

3. Daerah dan kota membatasi 20%

Kemudian persentase tersebut dikalikan dengan DBH minimal 4% sehingga proporsi masing-masing pendapatan adalah:

1. Provinsi 20% x 4% = 0,8%

2. Daerah/Kota penghasil 60% x 4% = 2,4%

3. Daerah/Kota yang berbatasan dengan 20%​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ′.′′′′′ dan semuanya di belakang,  10000000000 atau a1111 a a one1 a a a a a a a aÂâ â‚âââ ââ ââ 11 177

Lebih lanjut dikatakannya, mengingat jumlah dan harga PE dan BK yang sangat bergantung pada harga dan tarif, pihaknya mengusulkan untuk menerapkan batas alokasi minimal per daerah untuk tahun anggaran 2023, yakni setiap daerah akan menerima minimal Rp 1 miliar per daerah. wilayah.

“Karena nanti kita lihat tahun 2022 beberapa bulan PE dan BK 0 sehingga pemasukan juga 0 jadi sumber dana DBH 0. Kemudian jumlahnya terlalu kecil, untuk daerah yang kami terima sangat sedikit. memutuskan bahwa ada batas minimal Rp. 1 miliar per wilayah,” jelasnya.

Kemudian, Menkeu menjelaskan bahwa penghitungan alokasi ke masing-masing daerah akan dilakukan melalui pengaturan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pertama, formula alokasinya adalah 90%, dimana variabel yang membentuk kabupaten/kota adalah luas lahan dan produktivitas CPO. Sedangkan untuk alokasi kabupaten/kota yang berbatasan variabelnya adalah luas batas. Kedua, alokasi kinerja sebesar 10% dengan indikator berupa perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.

“Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah. Ini terdiri dari daerah penghasil, batas daerah penghasil, dan provinsi tempat daerah penghasil tersebut berada, yang meliputi 4 DOB di Papua,” ujar Menkeu.

Adapun 350 daerah penerima DBH kelapa sawit terdiri dari:

1. Provinsi dengan total 30 daerah dengan kisaran alokasi DBH sawit Rp 1,00 – 82,1 miliar

2. Menjadikan kabupaten/kota sebanyak 240 wilayah dengan kisaran alokasi DBH sawit Rp 2,46 – 49,5 miliar

3. Daerah/kota tersebut dikelilingi oleh total 80 daerah dengan kisaran alokasi Rp 1,00 – 14,8 miliar

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Daerah Miskin Meski Produksi SDA Tinggi, DHE Tak Berdampak?

(mi/mi)