Jakarta –
Pemerintah saat ini sedang membahas beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN alias honorer di Tanah Air. Status pegawai honorer akan dicopot mulai 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya serius melakukan restrukturisasi sumber daya manusia di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer. Pasalnya, orang-orang kehormatan ini berperan besar dalam pemerintahan.
Karena itu, menurutnya perlu adanya saling pengertian antara pemangku kepentingan terkait dalam penyelesaian kasus ini, agar dapat menghasilkan solusi yang tepat dan adil. Saat ini sudah banyak kesepakatan yang dibuat dan ini menjadi prinsip utama penyelesaian. Poin ini juga dipertimbangkan dalam pengembangan opsi pemukiman.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami pemerintah ada rapat tentang kesepakatan besar tentang prinsip penuntun. Sesuai arahan Presiden, perlu jalan tengah untuk menangani non-ASN,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin. (10/4/2023).
Ada 4 prinsip, salah satunya tidak ada PHK massal
Anas mengatakan prinsip pertamanya adalah tidak ada PHK massal. Jika mengikuti aturan yang ada, PHK berpotensi terjadi. Namun, pemerintah sendiri tidak mau mengambil langkah ini.
“Pertama, kita akan menghindari PHK massal. Karena jika undang-undang dan PP dilaksanakan, akan ada PHK massal per November,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya menyepakati tidak akan ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini juga membawa PR yang baik bagi pemerintah. Sebab, tidak mengurangi tenaga kerja berpotensi memperbesar anggaran negara.
“Kami berdua sepakat bahwa tidak akan ada penyelewengan anggaran. Jadi prinsipnya tidak akan ada PHK massal, tidak ada penyelewengan anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, prinsip ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer tersebut. Kemudian prinsip terakhir adalah sesuai dengan peraturan yang ada. Anas menegaskan, tidak boleh melawan hukum untuk menghilangkan masalah ini.
Kehormatan Tetap akan Dihapus pada tanggal 28 November 2023
Adapun penghapusan honorarium pada 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diumumkan pada 31 Mei 2022. Dengan demikian, tindakan penghapusan tetap harus dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.
Namun, saat ini total pegawai honorer mencapai 2,3 juta orang. Jika PHK massal diterapkan, Anas menyebut kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik. Oleh karena itu, larangan PHK massal menjadi salah satu prinsip yang dianut pemerintah saat ini.
Tonton Video “Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer: Tidak Ada PHK Massal”
[Gambas:Video 20detik]