Jakarta –
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki kembali menggelar rapat bersama beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) serta perwakilan e-commerce untuk membahas maraknya impor baju dan sepatu bekas di Indonesia. Indonesia.
Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari Bareskrim, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Perdagangan. Industri, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa perusahaan e-commerce.
Untuk perwakilan e-commerce yang terpantau hadir antara lain dari iDEA, Tokopedia, Lazada, Blibli, TikTok, Shopee. Serta perwakilan dari Meta dan Google.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Teten menggelar rapat tertutup sebelum menggelar jumpa pers di kantornya. Hal ini juga dibenarkan oleh sumber orang dalam yang ditemui di lapangan.
Rapat kali ini membahas penanganan konten dan penjualan baju bekas impor ilegal melalui e-commerce, market place, social commerce dan media sosial. Pertemuan yang sedang berlangsung membahas informasi tentang topik diskusi satu per satu.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah melarang impor pakaian dan sepatu bekas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor. Peraturan itu juga menyebutkan barang-barang yang dilarang impor, termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Sebelumnya, Teten menegaskan tidak ada ampun bagi perusahaan e-commerce yang masih nekat menjual baju dan sepatu bekas. Pelaku dapat dipidana dengan pasal penahanan diri. Di sisi lain, pemerintah masih memberikan toleransi kepada pedagang kecil yang menjual pakaian bekas impor.
“Untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun. Untuk pedagang kecil, kita agak toleran, apalagi lebaran. Tapi kalau e-commerce menjual baju ilegal, bisa kena sanksi pidana dan sebagainya,” kata Teten dalam keterangannya. konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi. UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Kemudian, bagi para penjual baju bekas impor ilegal yang masih melakukan promosi di TikTok dan Instagram, Teten mengatakan akan menindaklanjuti. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kepolisian.
“Ya akan kami tindaklanjuti. Itu koordinasi antara Kemendag dan kepolisian,” ujarnya.
(gambar/gambar)