maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
THR 2023, Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa?

THR 2023, Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa?

THR 2023, Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa?

CNBC Indonesia Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengumumkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR). Ia mengatakan bahwa pekerja/buruh tersebut telah bekerja minimal sebulan atau lebih.

Aturan terkait THR tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 pada Selasa (28/3/2023).

Pekerja atau pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan, terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syaratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ida dalam acara Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Untuk besaran THR 2023, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Karyawan di Perusahaan. Berikut besaran THR 2021 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan:

Pekerja/karyawan yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan. Pekerja/karyawan dengan masa kerja terus menerus 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Rumusnya adalah masa kerja x 1 gaji: 12.

“Besarnya THR bagi pekerja atau pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus tetapi gaji kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” dia berkata.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Ingat! THR Lebaran 2023 merupakan pencairan terakhir pada tanggal ini

(npb/luc)