Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan aturan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 yang harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023 harus dilunasi dan tidak dapat dicairkan. dibayar dengan cicilan.
Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta mengatakan pelaku usaha mendukung kebijakan THR Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, untuk beberapa sektor yang masih mengalami tekanan, seperti industri tekstil dan alas kaki, aturan ini sedikit membebani sebagian perusahaan, meski pembayaran THR tetap menjadi prioritas bagi pengusaha.
Bagaimana pengusaha tekstil melihat aturan THR? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta di Laba, CNBC Indonesia (Rabu, 29/03/2023)
Tonton live streaming program TV CNBC Indonesia lainnya di sini